TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 Oktober 2019.
Setelah tak lagi menjabat sebagai anggota legislatif, Fahri akan menerima uang pensiun setiap bulannya.
Tak hanya itu, Fahri Hamzah juga berhak mendapatkan tabungan hari tua (THT).
Lalu, berapa uang pensiun yang akan didapatkan Fahri begitu tak lagi jadi anggota DPR?
• Beredar Kabar soal Pelantikan Anggota DPR di Hotel Mewah, Ini Tanggapan KPU
• Demo di Depan Gedung DPR Tolak RKUHP dan RUU KPK Terjadi Lagi, Ini Tuntutan Tambahan dari Mahasiswa
Direktur PT Taspen (Persero) Iqbal Lantaro mengatakan, uang pensiun yang didapatkan para anggota DPR tergantung lama waktu jabatannya.
"Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Fahri sendiri diketahui telah menjabat sebagai anggota DPR selama 15 tahun atau tiga periode.
Menurut Iqbal, uang pensiun yang didapatkan Fahri sama dengan anggota DPR yang menjabat selama dua periode.
"(Kalau lebih dua periode) tetap Rp 3,8 juta," kata Iqbal.
Iqbal menuturkan, uang pensiun tersebut akan dinikmati anggota DPR hingga tutup usia.
"Per bulan sampai beliau tidak ada, meninggal. Kalau ada istri, dilanjutkan ke istri," ucap dia.
• Isi Nasihat TNI yang Buat Para Pelajar Asal Banten Pilih Pulang dan Tak Jadi Ikut Demo di Gedung DPR
Sebelumnya, PT Taspen (Persero) memberikan uang pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.
Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR sebanyak Rp 6.218.539.600.
Sedangkan untuk anggota DPD yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1.360.705.200.
• Bersikeras Ikuti Demo Tolak RKUHP di DPR Bersama Mahasiswa, Pelajar: Nenek Saya Ayamnya Banyak
Ditektur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, dana THT diberikan hanya sekali untuk tiap anggota DPR dan DPD.