Sementara itu, pasal soal hewan ternak masuk ke pekarangan orang lain diatur dalam Rancangan Undang-undang KUHP Pasal 28 tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.
Pasal 28 tersebut berbunyi:
"Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima Rupiah."
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,"
(TribunWow.com/Mariah Gipty)