TRIBUNWOW.COM - Ratusan pelajar terdengar bernyanyi bersama dengan Anggota TNI dan Polri di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (30/9/2019).
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com awalnya 250 pelajar dari luar Jakarta melakukan aksi longmarch hendak menuju DPR RI untuk mengikuti demo menolak RKUHP dan Revisi Undang-undang KPK.
Mereka sempat melempari aparat keamanan dengan botol tepatnya di Pusat Grosir Celilitan sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelajar sempat lemparin polisi sama TNI pakai botol air, tapi enggak lama. Enggak sampai lima menit mereka (pelajar) mau nurut," ujar seorang warga bernama Malau di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (30/9/2019).
Meski sudah ditenangkan, sekitar 70 pelajar berhasil lolos dan kabur menuju Jalan Dewi Sartika.
"Tadi pelajarnya dikasih minum sama roti, baru agak tenang. Tapi ada yang berhasil lolos juga sih, soalnya jumlah pelajar lebih banyak dari petugas," kata Malau.
• BERITA FOTO - Demo Hari Ini di Pejompongan Ricuh, Sejumlah Pelajar Luka-luka
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Ady Wibowo mengatakan pihaknya sudah memulangkan pelajar yang berhasil diamankan tersebut.
Mereka berasal dari Sukabumi, Bogor, Cileungsi, dan Depok.
"Kami mengimbau kepada mereka untuk menghentikan perjalanan karena situasinya tidak memungkinkan. Makanya kami kumpulkan mereka kita akomodir dengan truk," jelas Ady Wibowo.
Namun, sebelumnya Polres Jakarta Timur sudah memulangkan ratusan pelajar lainnya pada siang hari.
"Ini yang tahap kedua, yang tadi juga sudah kita pulangkan. Yang pertama sekitar 250, dan yang sekarang jumlahnya juga sekitar itu," katanya.
• Demo Mahasiswa dan Pelajar Ricuh, Pendemo Lempari Batu, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Menurut pantauan Tribun Jakarta, sebelum pulang ratusan pelajar itu sempat menyanyikan lagu Indonesia Pusaka bersama TNI dan Polri.
Mereka juga sempat mencium tangan aparat gabungan itu sebelum dipulangkan dengan menggunakan truk.
Tak lupa mereka mengucap terima kasih pada anggota TNI dari Kodim 0505 dan Polri dari Polres Metro Jakarta Timur.
"Makasih pak, makasih pak," ujar sejumlah pelajar saat berpamitan.
Kisah Pelajar Ingin Ikut Demo demi Ayam sang Nenek
Cerita menarik datang dari pelajar yang ingin berniat untuk ikut aksi demo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (30/9/2019).
Satu di antara pelajar yang berniat ikut demo, RR mengungkap motivasinya untuk ikut aksi menolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-undang KPK tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta pada Senin (30/9/2019), RR mengaku ingin ikut demo lantaran khawatir dengan pasal soal hewan ternak yang dianggap merugikan rakyat.
Pasal tersebut dianggap merugikan rakyat karena jika ada hewan ternak masuk ke pekarangan orang lain maka si pemiliki bisa terkena denda.
"Masa ayam kalau masuk ke rumah orang di denda Rp 10 juta," kata RR di Mapolresta Depok, Senin (30/9/2019).
Terlebih, RR mengatakan neneknya memiliki banyak ayam.
"Bisa rugi bandar ini. Mana nenek saya ayamnya banyak," sambungnya.
• Isi Nasihat TNI yang Buat Para Pelajar Asal Banten Pilih Pulang dan Tak Jadi Ikut Demo di Gedung DPR
Namun, saat ditanya lebih rinci Undang Undang itu, RR mengaku tidak tahu.
"Nggak tahu kalau Revisi Undang-Undang apaan yang ada ayam-ayamnya itu, tahunya yang UU KPK," kata RR.
Kendati demikian, RR harus mengrungkan niatnya untuk ikut berdemo.
Pasalnya, RR dan puluhan pelajar lainnya telah diamankan ke Mapolresta, Depok.
RR menuturkan, demi ikut demo ia rela bolos sekolah tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Selain itu, motivasi untuk demo antara lain ikut membela mahasiswa.
"Belum izin, ya nggak masuk sekolahnya. Masa mahasiswa kemarin demo malah dipukuli, ya kami anak sekolah juga harus demo," beber RR.
Sementara itu, pasal soal hewan ternak masuk ke pekarangan orang lain diatur dalam Rancangan Undang-undang KUHP Pasal 28 tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.
Pasal 28 tersebut berbunyi:
"Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima Rupiah."
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,"
(TribunWow.com/Mariah Gipty)