Dalam surat edaran itu, berisi mengenai imbauan untuk para pelajar agar tidak mudah terprovokasi atas beragam informasi yang didapatkan.
"Meminta agar para pelajar tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan," isi yang tertulis dalam surat edaran nomor 9 itu.
Juga melarang siapa pun untuk melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan."
Surat edaran itu diterbitkan pada Jumat (27/9/2019) dan ditandatangani oleh Mendikbud.
• UPDATE Demo Mahasiswa Hari Ini di Area Gedung DPR, Rekayasa Lalu Lintas hingga Solusi dari Pengamat
Selain mengeluarkan surat edaran Mendikbud juga meminta bantuan kepada para pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk mengawasi para siswanya.
Mendikbud meminta untuk memantau para pelajar itu di dalam lingkungan maupun diluar lingkungan sekolah.
Harapan lain dari Mendikbud adalah agar pihak sekolah bisa menjalin kerja sama dengan para orang tua/wali murid untuk memastikan anak-anak mereka mengikuti proses belajar dengan baik.
(TribunWow.com/Desi Intan)