TRIBUNWOW.COM - Para pelajar dari Rangkasbitung, Lebak, Banten tidak jadi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI setelah dinasihati oleh anggota TNI.
Massa pelajar itu diketahui kembali ke tempat asalnya dengan menaikki KRL (Kereta Rel Listrik), dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta, Senin (30/9/2019).
Mereka pulang menaikki KRL dari Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, Senin (30/9/2019) sekitar pukul 11.35 WIB.
• Bersikeras Ikuti Demo Tolak RKUHP di DPR Bersama Mahasiswa, Pelajar: Nenek Saya Ayamnya Banyak
Seorang pelajar berinisial FA (16) mengaku diminta pulang oleh seorang anggota TNI.
Anggota TNI itu memberikan nasihat untuk mengingat ibu yang sedang berada dirumah.
"Pak TNI bilang, 'pulang saja', ingat ibu di rumah kasihan," kata FA saat ditemui di kawasan Stasiun Palmerah.
"Saya disuruh pulang sama TNI. Saya keingatan orangtua jadinya. Benar juga kata pak TNI," sambungnya.
Faisal dan rekan-rekannya yang awalnya berniat mengikuti demo pun segera membeli tiket KRL untuk pulang ke tempat asalnya.
"Iya jadi pulang." ungkap Faisal.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, kereta KRL yang ditumpangi para pelajar itu berangkat pada pukul 12.01 WIB menuju Rangkasbitung.
Walaupun begitu, masih banyak sejumlah massa dari kalangan pelajar yang berkerumun di dekat jembatan penyebrangan orang (JPO) yang ada di Stasiun Palmerah.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melarang para pelajar untuk ikut turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa.
• Lakukan Pengamanan Aksi Demo di Gedung DPR RI, Polisi Siap Terjunkan 20 Ribu Personel Gabungan
Muhadjir Effendy menerbitkan surat edaran nomor 9 mengenai pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi demo yang berpotensi mengakibatkan kerusuhan serta kekerasan, dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui bahwa sebelumnya siswa SMA dan STM sempat menggelar aksi unjuk rasa yang berujung rusuh pada Rabu (25/9/2019).
Maka, untuk mencegah kejadian yang sama terulang lagi, Mendikbud mengeluarkan surat edaran tersebut.
Surat edaran nomor 9 tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, serta kepada dinas pendidikan provinsi kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran itu, berisi mengenai imbauan untuk para pelajar agar tidak mudah terprovokasi atas beragam informasi yang didapatkan.
"Meminta agar para pelajar tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan," isi yang tertulis dalam surat edaran nomor 9 itu.
Juga melarang siapa pun untuk melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan."
Surat edaran itu diterbitkan pada Jumat (27/9/2019) dan ditandatangani oleh Mendikbud.
• UPDATE Demo Mahasiswa Hari Ini di Area Gedung DPR, Rekayasa Lalu Lintas hingga Solusi dari Pengamat
Selain mengeluarkan surat edaran Mendikbud juga meminta bantuan kepada para pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk mengawasi para siswanya.
Mendikbud meminta untuk memantau para pelajar itu di dalam lingkungan maupun diluar lingkungan sekolah.
Harapan lain dari Mendikbud adalah agar pihak sekolah bisa menjalin kerja sama dengan para orang tua/wali murid untuk memastikan anak-anak mereka mengikuti proses belajar dengan baik.
(TribunWow.com/Desi Intan)