Kedatangannya itu bertujuan untuk menjenguk AB yang sedang menjalani pemeriksaan atas kasus perakitan bom molotov.
"Saya terkejut sekali dengan berita tersebut," ujar Arif, Minggu (29/9/2019).
"Malam ini (Minggu, 29/9/2019), saya menjenguk beliau (AB) di Polda Metro dan koordinasi dengan polisi."
Atas perbuatannya, AB dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
(TribunWwow.com/Jayanti Tri Utami)