Aksi Mujahid 212

Diduga Rakit Bom Molotov untuk Diledakkan saat Aksi Mujahid 212, Dosen IPB Ditangkap Densus 88

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Teroris

Kedatangannya itu bertujuan untuk menjenguk AB yang sedang menjalani pemeriksaan atas kasus perakitan bom molotov.

"Saya terkejut sekali dengan berita tersebut," ujar Arif, Minggu (29/9/2019).

"Malam ini (Minggu, 29/9/2019), saya menjenguk beliau (AB) di Polda Metro dan koordinasi dengan polisi."

Atas perbuatannya, AB dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

(TribunWwow.com/Jayanti Tri Utami)