TRIBUNWOW.COM - Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal menyebut, polisi sudah menetapkan tiga demonstran di DPRD Sumbar Rabu (25/9/2019) sebagai tersangka.
Ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengrusakan, ada pula gara-gara menurunkan foto Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Tiga tersangka tersebut ditahan oleh Polda Sumbar.
"Dilaporkan Dir Um, ada tiga sudah menjadi tersangka, dan lainnya masih dilakukan pemeriksaan," kata Irjen Pol Fakhrizal saat ditemui di Mapolda Sumbar, Jumat (27/9/2019).
Satu di antara tiga tersangka tersebut berinisial TI, seorang mahasiswa yang diduga menurunkan foto Presiden Jokowi.
• BEM Seluruh Indonesia Tolak Undangan Bertemu Jokowi, Ini yang Jadi Alasannya
Dua tersangka lagi berinisial DA dan JG yang diduga melakukan pengrusakan di gedung DPRD Sumbar.
Tak hanya itu, polisi juga tengah memeriksa 15 orang lagi dalam kasus pengrusakan di DPRD Sumbar.
"Saat ini ada sekitar 15 orang yang dilakukan pemeriksaan," katanya.
Dijelaskannya, TI ditetapkan tersangka sejak Kamis (26/9/2019).
Sedangkan DA dan JG ditetapkan tersangka pada Jumat (27/9/2019).
"Dua orang yang diduga melakukan pengrusakan di kantor DPRD Sumbar dari UNP," katanya.
Dijelaskannya, polisi akan mengambil tindakan hukum jika memang terlibat dalam aksi yang terjadi di DPRD Sumbar.
• Fahri Hamzah: Kalau Ada Perppu KPK, Enggak Ada Orang Datang Investasi ke Republik
"Itu masih kita minta keterangan, kalau memang terlibat pada aksi kemarin yang anarkis dan brutal, akan kita ambil tindakan hukum," katanya.
Dua tersangka yang diduga melakukan pengrusakan, kata dia, dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara tersangka yang menurunkan foto Presiden Jokowi dijerat dengan pasal yang berbeda.