TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea tak henti-hentinya memberikan komentar mengenai polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kali ini, Hotman Paris menyoroti soal RKHUP yang membahas mengenai unggas masuk lahan orang dan bisa berujung pidana.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu dikemukakan Hotman Paris melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019).
• Para Mahasiswa Bantu Angkat Gerobak Penjual Rujak saat Jalanan Penuh Massa Aksi Unjuk Rasa
• Soroti RKUHP soal Kumpul Kebo, Hotman Paris Bicarakan tentang Nasib Kawin Siri jika Benar Disahkan
Hotman Paris memperingatkan kepada para pemilik unggas supaya bisa berhati-hati dalam menjaga ternaknya.
Dirinya memperingatkan, jika unggas yang dipelihara masuk ke kebun orang lain maka bisa terkena denda.
"Halo, hati-hati dalam menjaga ayam kamu," ujar Hotman Paris.
"Kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang atau pekarangan orang yang sedang ditanami sesuatu ya, lu bisa kena denda Rp 1 juta," sambungnya.
Hotman Paris yang mengklaim dirinya sebagai pengacara internasional itu lantas melontarkan pertanyaan kritis.
Ia menanyakan bagaimana jika bukan unggas yang masuk ke pekarangan orang lain, melainkan kudah atau pun sapi.
Sebagaimana diketahui selain unggas, kuda dan sapi merupakan hewan ternak yang banyak dipelihara oleh masyarakat di desa.
"Itu baru ayam, gimana kalau kuda atau sapi yang nyasar bagaimana," ujar Hotman Paris.
"Ayam kan paling 1 kilogram, kan kerbau bisa satu ton, jadi dendanya bisa nambah enggak," lanjut dia.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga melayangkan pertanyaan kepada para perumus RKUHP.
"Salah satu pertanyaan berikutnya kepada pembuat RKUHP, membiarkan unggas yang diternak berjalan di kebun atau tanah yang ditaburi benih atau tanaman," jelas Hotman Paris.
"Jadi ayam kamu enggak boleh masuk pekarangan orang yang ada tanaman," tukasnya.
• Kritik Tajam Hotman Paris Singgung Perumus RKUHP Prof Muladi: Buat Produk Hukum Tak Cukup Teori
Melalui kolom komentar, Hotman Paris lantas memberikan sentilan dan ,eminta supaya para peternak bisa lebih berhati-hati dalam memelihara unggas.
Dengan nada sentilan, Hotman Paris menyarankan supaya pemilik unggas memasang cctv disetiap kaki peliharaanya.
Saran itu ia berikan supaya para peternak tak terjerat pasal seperti yag tertuang pada RKUHP.
"Hati-hati jika RUU KUHP disahkan, maka setiap petani harus pasang cctv di kaki ayamnya agar ketahuan ayamnya itu masuk pekarangan orang.
Wahh bangkrut deh.. cctv bisa beli 50 ekor ayam. Gimana dong??" tulis Hotman Paris.
Hotman Paris Berikan Protes Keras soal Pasal di RKUHP, Tak Masuk Akal hingga Teraneh di Dunia
Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris juga melayangkan protesnya soal polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hotman Paris juga melontarkan kritikan tajam mengenai pasal dalam RKUHP yang ia nilai tak masuk akal hingga teraneh di dunia.
Dilansir oleh TribunWow.com, protes keras dan kritikan tajam soal polemik RKUHP itu disampaikan oleh Hotman Paris melalui Instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019).
Hotman Paris terlihat melontarkan protes dan kritiknya saat berada di dalam mobil mewahnya.
Dirinya tampak mengenakan setelan jas motif kotak-kotak nuansa biru muda dengan membawa satu bandel kertas.
Hotman Paris yang mengklaim sebagai pengacara internasional itu menyatakan, draft dalam RKUHP merupakan draft paling aneh di dunia.
Sebab, menurutnya terdapat pasal yang bisa menuai kontroversi.
Yakni pasal yang membahas pidana mati.
"RUU KHUP, draft Undang Undang teraneh di dunia," ujar Hotman Paris.
"Ini saya baca ini draft di Pasal 100."
"Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting."
"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati," tegasnya.
• Anggap Tak Masuk Akal, Hotman Paris Layangkan Protes soal RKUHP Perzinaan: Dimana Logika Hukumnya
Hotman Paris menyatakan pasal tersebut merupakan pasal yang dinilai tak masuk akal.
"Ini benar-benar enggak masuk di akal gue ini," tegas Hotman Paris mengernyitkan dahinya.
Lebih lanjut, dirinya kembali memberikan kritiknya terhadap RKUHP.
Hotman Paris melontarkan kritik tajamnya mengenai hukuman mati dengan masa percobaan yang tertuang dalam RKUHP.
"Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa di dalam pidana tidak terlalu penting," kata Hotman Paris sembari membaca draft pasal yang ia pegang.
"Ya kalau tidak terlalu penting kenapa di hukum mati," kritiknya.
Terkait itu, Hotman Paris menganggap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP benar-benar menuai kontroversi.
Bahkan ia menaruh curiga mengenai pengajuan RKUHP yang banyak ditolak oleh masyarakat tersebut.
"Haduh kacau ini benar-benar," tegas Hotman Paris.
"Ini bukan karya dari praktisi hukum."
"KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," tegasnya.
• Beri Imbauan Tegas ke Jokowi dan DPR soal RKUHP, Hotman Paris Nilai Sangat Banyak Permasalahan
Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), setelah banyaknya penolakan yang bermunculan.
Dengan menunda pengesahan RKUHP, Jokowi berharap dapat dilakukan pengajian ulang mengenai seluruh materi di dalamnya.
Hal itu disampaikan melalui tayangan langsung di Kompas TV, Jumat (20/9/2019).
Jokowi secara resmi menyampaikan bahwa pengesahan RKUHP akan ditunda.
• Menkumham Jelaskan Maksud Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP: Kritik Kebijakan Tak Ada Masalah
Menurut penuturannya, Jokowi ingin persoalan RKUHP dilanjutkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode selanjutnya.
"Selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi.
Selain itu Jokowi juga berharap agar seluruh anggota DPR bisa menerima keputusannya.
• Ungkap Siapa yang Awasi DPR, Fraksi PDIP Diskakmat Pakar Tata Hukum Negara saat Bahas RUU KPK
"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasan RKUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.
Selama penundaan pengesahan RKUHP, Jokowi meminta menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan pengajian ulang.
Ia berharap dari penundaan itu, masukan dari kalangan masyarakat dapat menjadi pertimbangan, dalam pembuatan revisi RKUHP.
"Saya juga memerintahkan menteri hukum dan HAM untuk kembali menjalin masukan-masukan dari berbagai kalangan masyrakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas Jokowi.
Jokowi mengaku sudah melihat substansi dari RKUHP yang telah dibentuk oleh anggota DPR RI.
• Sebut 23 Anggota DPR Terjerat Korupsi Tahun 2014-2019, ICW: Ada Konflik Kepentingan dalam RUU KPK
"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," ujar Jokowi.
Pada RKUHP itu akan kembali dilakukan pembahasan mengenai isi dari setiap pasal.
Tentunya dalam pembahasan RKUHP, presiden berharap agar melibatkan berbagai kalangan masyarakat.
"Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," jelas Jokowi.
Adanya RKUHP yang dilakukan oleh anggota DPR cukup meresahkan masyarakat.
Seorang pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga memberikan penilaian tegas terkait RKUHP.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (20/9/2019), menurut Fickar, RKUHP adalah bentuk dari kurangnya sosok negarawan yang bijak.
"Saat ini kita sedang mengalami krisis kenegarawanan yang bijaksana dan akomodatif terhadap masyarakatnya, yang banyak sekarang oligarki, yang hanya peduli pada kepentingan kelompoknya," kata Fickar, Kamis (19/9/2019).
Bahkan ia menilai kekurangan pemimpin yang bijak tidak hanya terjadi di ibu kota, namun di semua posisi jabatan.
"Kita krisis kepemimpinan yang negarawan pada semua level jabatan, termasuk yang tertinggi," tambahnya.
• Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dukung RUU KPK dan Setuju Sejumlah Usulan, Ungkap Manfaat Penyadapan
Ia juga menyinggung satu pasal yaitu Pasal 167 yang berkaitan dengan makar.
Pengertian makar pada pasal tersebut adalah 'Niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut'.
Menurut Fickar pengertian dari makar pada pasal tersebut tidak sesuai dengan arti kata yang sesungguhnya.
"RKUHP cenderung mendefenisikan makar menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Fickar. (TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Amirul Nissa)