Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Sebut Draf Revisi Sudah sejak Zaman SBY, DPR: Agus Rahardjo dkk Pernah Biarkan Kami Revisi UU KPK

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di Mata Najwa, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sudah ada sejak pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sudah ada sejak pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Arsul Sani menyebut Agus Rahardjo dan jajarannya yang saat itu belum menjadi pimpinan KPK sempat membiarkan DPR untuk melakukan revisi UU KPK dan tidak melarangnya.

Dilansir TribunWow.com, pernyataan tersebut diungkapkan Arsul Sani dalam tayangan langsung Mata Najwa yang disiarkan Facebook TRANS7, Rabu (25/9/2019).

Yasonna Laoly Ngaku Emosi lalu Minta Maaf karena Banyak yang Salah Paham Isi RKUHP: Saya Menyerah

Sang pembawa acara, Najwa Shihab menanyakan soal tuntutan mahasiswa yang akhir-akhir ini melakukan aksi demonstrasi, di antaranya soal KPK.

Najwa Shihab kemudian menyebutkan tuduhan-tuduhan kepada DPR yang mengajukan revisi UU KPK di antaranya proses yang bermasalah hingga dinilai buru-buru.

"Tidak hanya soal RUU KUHP tapi berbagai undang-undang yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi, proses legislasi dinilai bermasalah, dilakukan tersembunyi, terburu-buru, hanya kejar setoran," ujar Najwa Shihab.

"Bagaimana menanggapi berbagai tudingan itu?" tanya Najwa Shihab.

Arsul Sani menyebut revisi UU KPK ini memang tengah menjadi polemik, terlebih masyarakat lebih banyak berfokus pada proses revisi yang disebut hanya memakan waktu dua minggu.

Yasonna Laoly Kesal RKUHP Gelandangan Baru Diprotes, Sebut Isinya Lebih Baik dari Zaman Belanda

Arsul Sani langsung menegaskan bahwa wacana revisi UU KPK itu sudah dicanangkan sejak pemerintahan SBY.

"Kalau KPK, ini sekali lagi, banyak yang kemudian melihatnya hanya proses yang dua minggu," ujar Arsul Sani.

"Tapi sekali lagi, ide revisi Undang-Undang KPK itu telah berlangsung sejak tahun 2012, ketika masa pemerintahan Pak SBY."

"Pada saat itu sudah ada draf revisi Undang-Undang KPK," tegasnya.

Di akhir 2015, Arsul Sani menyebut pimpinan KPK sempat ditanya soal bantuan apa yang mereka butuhkan dari DPR.

"Di bulan November 2015, pimpinan KPK menjawab pertanyaan Komisi III 'Dukungan legislasi apa yang diperlukan oleh KPK untuk mengefektifkan tugas-tugas KPK?'," ungkap Arsul Sani.

Jokowi Minta RKUHP Penghinaan Presiden Dihapus, Yasonna Laoly: Kita Beradab, Saya Tak Bisa Biarkan

Pihak KPK pun menyampaikan beberapa poin yang di antaranya tentang revisi UU KPK.

"Jawabannya ada tiga poin, satu menyangkut RKUHP, dua menyangkut perubahan atas Undang-Undang Tipikor, dan yang ketiga adalah revisi Undang-Undang KPK," terangnya.

"Di mana juga sudah disebut, semua dokumennya ada sama saya Na, saya kira pernah saya deliver juga kepada Tim Mata Najwa."

Menurut Arsul Sani, saat itu Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Alexander Marwata, hingga Basaria Panjaitan turut hadir dalam diskusi dengan DPR.

"Jadi itu (draf) semua ada, kemudian dalam proses fit and proper test terhadap Capim KPK yang sekarang menjadi pimpinan KPK yang akan berakhir," jelas Arsul Sani.

Pihak DPR pun bertanya kepada jajaran Agus Rahardjo mengenai revisi UU KPK yang ternyata tidak mereka tolak.

Anggap Mahasiswa Tak Paham RKUHP, Yasonna Laoly: Saya sampai Tutup Mata, Malu Didengar Orang di ILC

"Kita tanyakan juga 'Apa pandangan masing-masing, sebagai waktu itu calon pimpinan KPK terhadap revisi Undang-Undang KPK?'," kata Arsul Sani.

"Pak Agus, Pak Laode, Pak Saut, Pak Alex Marwata, Bu Basaria, semuanya tidak ada yang mengatakan 'Tidak perlu direvisi Undang-Undang KPK, masih cukup baik', enggak ada yang menjawab seperti itu," jelasnya.

Hingga awal 2016 jajaran Agus Rahardjo resmi menjabat pimpinan KPK, barulah mereka menyebut perlunya ada revisi UU KPK.

"Januari 2016 mereka terpilih, mengadakan rapat dengar pendapat pertama antara pimpinan KPK dengan Komisi III," kata Arsul Sani.

"Ada pertanyaan juga dari Komisi III, oral pada saat itu, dan jawabannya 'Perlu ada revisi Undang-Undang KPK yang menyangkut, antara lain soal pengawasan, kemudian soal SP3 secara terbatas'," jelasnya.

Tolak Hapus RKUHP Penghinaan Presiden, Yasonna Laoly: Kebebasan yang Sebebas-bebasnya adalah Anarki

Arsul Sani menegaskan bahwa proses revisi UU KPK ini sebenarnya sudah dikomunikasikan cukup lama dan sempat ditundak pada tahun 2017 untuk kemudian disosialisasikan.

Diketahui, revisi UU KPK itu sudah disahkan DPR dan pemerintah sejak 17 September 2019 lalu.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (25/9/2019), Presiden Joko Widodo dituntut untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Jokowi tetap tidak akan menerbitkan Perppu.

Yasonna Laoly menyebut bagi para penolak UU KPK maka bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan sudah saya bilang, sudah presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," ujar Yasonna Laoly.

(TribunWow.com/Ifa Nabila)