TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR, Arsul Sani menuturkan jika undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi agar dijalankan terlebih dahulu.
Ucapannya itu membuat Najwa Shihab, presenter Mata Najwa menanyakan mengapa sangat mudah.
Dilansir TribunWow.com, hal itu terjadi saat Arsul Sani menjadi narasumber dalam program 'Mata Najwa', yang diunggah channel YouTube Najwa Shihab, Rabu (25/9/2019).
• Kala Moeldoko Panggil Ketua BEM UGM dengan Sebutan Bos saat Bahas Aksi Mahasiswa di Mata Najwa
Mulanya, ia menuturkan jika orang yang tak sependapat agar revisi UU KPK disahkan adalah mereka yang menganggap UU adalah kitab suci.
"Saya orang yang dari awal itu berpaham bahwa yang namanya undang-undang itu bukan kitab suci. Teman-teman yang selalu mengatakan bahwa undang-undang itu perlu direvisi, jangan direvisi, itu kan orang-orang yang berpaham bahwa undang-undang itu bagaikan kitab suci," ujar Arsul Sani.
Ucapannya itu lalu menuai protes dari narasumber lain, seperti Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati.
"Bukan, salah," celetuk Haris dan Asfina.
"Nanti dulu, saya selesaikan dulu, nanti boleh ditanggapi," ujar Arsul Sani.
"Gimana mau dinikmati kalau awalan saja sudah enggak enak," ujar Haris.
"Revisi boleh tapi memperkuat bukan melemahkan," tambah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Atiatul Muqtadir atau Fatur.
• Bersaksi Lihat Detik-detik Ricuh Aksi Mahasiswa, Haris Azhar Sindir Semprotan: Itu Titik Mulainya
• Moeldoko Sebut Demo Mahasiswa Nostalgia Saja, Najwa Shihab Kerutkan Dahi: Ada Kesan Merendahkan Ini?
"Bentar sabar dong," kata Arsul Sani kembali.
"Saya sabar lho," jawab Fatur singkat sambil tersenyum.
Arsul lantas menuturkan jika sebaiknya UU KPK yang revisi tetap berjalan.
Dan apabila di tengah jalan UU KPK bermasalah, maka bisa dilakukan revisi kembali.
"Jadi yang mau saya katakan adalah sekarang sudah ada revisi undang-undang, biarkan berjalan, tapi kalau benar KPKnya lemah, menjadi impoten dan itu penyebabnya undang-undang ya kita revisi lagi," paparnya.