TRIBUNWOW.COM - Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan kebebasan yang sebebas-bebasnya adalah anarki.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yasonna Laoly saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa (24/9/2019) malam.
Awalnya, Yasonna menjelaskan panjang lebar mengenai negara Indonesia yang merupakan negara hukum.
• Ketua DPR Bambang Soesatyo Minta Mahasiswa untuk Turunkan Tensi Demonstrasi
Yasonna kemudian menyinggung pasal-pasal yang masih menjadi perdebatan.
Dirinya menjelaskan jika ada yang dirasa kurang tepat, maka bisa memanfaatkan mekanisme konstitusional bukan ke Mahkamah Jalanan.
Selain itu, Yasonna juga menyinggung soal para mahasiswa yang melakukan aksi demo di depan Gedung DPR-MPR di Senayan.
Yasona menjawab beberapa pasal yang dinilai kurang tepat, seperti pasal yang mengatur tentang gelandangan maupun perempuan yang pulang malam.
"Kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan kebebasan tetapi anarki," ujar Yassona.
"Saya ulangi, kebebasan yang sebebasnya bukan kebebasan tetapi anarki," tegasnya kembali.
Menurutnya, ketika sebuah negara tidak ada Undang-Undang maka yang terjadi adalah kekacauan.
"Dalam keadaan tidak ada hukum, berarti bebas membuat free for all, all for free. Makin terjadi adalah the world of or agent on," jelasnya.
• Kisruh dalam Demo Mahasiswa Masih Berlangsung, Pos Polisi di Palmerah Dibakar Massa
Oleh karena itu, dibuatlah pasal 28J yang mengatur dan juga membatasi Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, jika hak asasi manusia tidak dibatasi maka, akan manusia akan bertingkah bebas.
"Makanya ada pasal 28J, UUD RI membatasi hak-hak asasi manusia dengan undang-undang," ungkap Yassona.
"Supaya kita tidak menjadi chaos dengan membebaskan semuanya dengan itu," sambungnya.