TRIBUNWOW.COM - Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menciptakan gelombang protes dari masyarakat, khususnya Mahasiswa.
Mahasiswa berbondong-bondong menuju gedung DPR untuk berunjuk rasa menolak RKHUP.
Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Selasa (24/9/2019), mahasiswa sempat diterima oleh Anggota Komisi III, Masinton Pasaribu.
Dari tayangan video, terlihat sejumlah mahasiswa dari almamater berbeda hadir di depan para anggota Dewan Badan Legislasi (Baleg).
Terdapat 58 perwakilan mahasiswa menyampaikan protesnya pada DPR terkait RKUHP.
Mereka menyampaikan mosi tidak percaya pada Dewan Perwakilan Rakyat yang dinilai tidak pro kepada rakyat.
Misalnya, Revisi UU KPK, RKUHP, RUU Permasyarakatan, serta RUU Pertanahan.
• Tanggapi Demo Mahasiswa terkait RKUHP, Jokowi Yakin DPR akan Mendengar: Jangan Tanyakan ke Sini
Terlihat ada satu di antara mahasiswa memprotes cukup keras, pihaknya yang sering ditolak untuk bertemu dengan DPR.
Sambil menunjukkan selembar kertas, ia memprotes para anggota dewan.
"Kita sudah minta izin pak, pernah Aliansi ke Komisi III pada hari Selasa udah kita minta, hari Kamis minta bertemu tapi tidak ada satupun anggota dewan yang ada di situ," protes satu di antara mahasiswa yang tak diketahui namanya tersebut.
Menanggapi itu, Masinton Pasaribu menjelasakan bahwa setiap badan DPR memiliki tugasnya masing-masing
RUU KPK dibahas di Baleg, sedangkan RKUHP dibahas di Komisi III DPR RI.
• Kisah Para Mahasiswa Semarang Demo Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR, Rela Iuran Rp 100 Ribu per Orang
"Alur di (undang-undang) 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu dibahas di badan legislasi."
"Di sini kemudian terkait dengan Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Pidana dibahas Komisi III DPR RI bersama Pemerintah," ujar Masinton Pasaribu.
Sedangkan menurutnya, para mahasiswa beberapa waktu lalu menyampaikan pada bagian Kesekjenan.