Sembari tertawa, Kriss meminta awak media memantau persidangan dirinya.
"Pantengin saja sampai di persidangan, pantengin terus," ucap Kriss.
• Kata Ibunda Kriss Hatta soal Kabar Kedekatan Anaknya dengan Barbie Kumalasari
Kronologi Penganiayaan
Sebelumnya, polisi menggelar konferensi pers terkait kronologi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta pada Rabu (24/7/2019) siang.
Kronologi tersebut dibacakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Saat Argo membacakan BAP kasus baru Kriss, tampak Kriss Hatta yang telah mengenakan baju oranye berada di belakang Argo sambil berdiam menyimak.
Argo pun membacakan kronologi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kriss Hatta.
"Ini adalah laporan polisi sejak Bulan April, dilaporkan oleh inisial A, yang pada malam itu di sebuah kafe di daerah Jakarta, terjadi cekcok, temannya korban cekcok dengan pelaku, si korban (Antony) berniat melerai, kemudian pada saat melerai dia terkena pukulan, nah seperti ini wajahnya," ujar Argo sambil memperlihatkan foto wajah Antony Hillenaar setelah terkena pukulan.
• Kriss Hatta Masih Mendekam di Penjara meski Sudah Berdamai dengan Antony Hillenaar, Ini Penyebabnya
Kriss Hatta di belakang Argo terlihat ikut melirik foto sebelum ditunjukkan Argo kepada wartawan.
Tanpa menunduk, ia juga sempat melihat ke arah kanan kiri.
Argo kemudian melanjutkan bahwa ada lima orang saksi dalam peristiwa tersebut.
"Pemeriksaan terhadap saksi, ada lima saksi di TKP, ada saksi satpam. Dan sudah dilakukan visum, kita juga sudah mendapatkan rekaman CCTV (Closed Circuit Television) di lokasi," ucap Argo, seperti dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Beepdo, Rabu (24/7/2019).
"Kita lakukan cek seperti apa kejadiannya. Dan kita cek seperti apa kejadiannya dan memang benar pelaku (Kriss Hatta) ini tersangkanya," paparnya.
"Kita tangkap pagi tadi, Rabu (24/7/2019), dikosan temannya di Setia Budi, Jakarta Selatan, kemudian kita bawa ke Polda dan dilakukan penyidikan," ucap Argo.
Disebutkan Kriss Hatta terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.