Seperti diketahui sebelumnya, pengacara Hotman Paris ditunjuk sebagai pendamping hukum korban jual beli saham PT Bali Rich Mandiri di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar.
Korban adalah Hartati, janda atau ahli waris pemilik PT Bali Rich Mandiri.
Namun enam orang terdakwa diduga memalsukan tanda tangannya sehingga perusahaan tersebut dikuasai orang lain tanpa sepengetahuan Hartati.
Dari enam terdakwa, lima di antaranya telah ditahan di Rutan Kelas II B Gianyar, yakni Asral bin H Mohhamad Soleh, Tri Endang Astuti, Hendro Nugroho Prawira, Suryadi Azis, dan I Putu Hadi Mahendra.
Sementara satu terdakwa lagi, Hartono yang berprofesi sebagai notaris belum ditahan karena setiap akan ditahan selalu mengaku sakit.
Keenam terdakwa ini diduga bekerjasama memalsukan tanda tangan korban, untuk menguasai perusahaan yang kini berubah nama menjadi Assoka Tree Resort.
Nilai saham akomodasi pariwisata ini kurang lebih Rp 38 miliar.
Hotman Paris mengatakan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam jual beli saham tersebut sangat kuat.
Kata dia, Hartati merupakan ahli waris PT Bali Rich Mandiri milik mendiang Rudy Dharmamulya.
Setelah Rudy meninggal, hanya dalam kurun waktu sebulan, sejumlah harta peninggalannya yang telah diahliwariskan pada Hartati beralih ke orang lain.
Pemalsuan tanda tangan ini diduga terjadi pada 21 Desember 2015 dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Dalam acara itu, seolah-olah korban ada di sana. Padahal saat itu, dan pada jam yang sama yang bersangkutan berada di kantor saya, di Kelapa Gading, Jakarta."
"Saksi-saksi di kantor saya masih ingat, ibu Hartati ini ada di kantor saya saat itu, kok bisa pada hari yang sama, jamnya juga sama, kok bisa ada di Bali membuat berita acara RUPS."
"Mana mungkin loncat dari Jakarta ke sini dalam waktu hitungan menit, berarti dugaan pemalsuan itu kuat” ujarnya.
Hotman juga menyoroti terdakwa Hartono, notaris dalam tindak pemalsuan tanda tangan ini.