Kabar Tokoh

Sempat Dikritik Hotman Paris di Pengadilan Negeri Gianyar, Notaris Kaya Raya Hartono Mengaku Stroke

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2017).

TRIBUNWOW.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menunda sidang dakwaan terhadap Hartono hingga pekan depan.

Hal tersebut dikarenakan notaris yang terlibat dalam pemalsuan surat jual-beli saham PT Bali Rich Mandiri ini mengaku sakit.

Terkait pengakuannya itu, sebelumnya pernah disorot kuasa hukum korban Hartati, Hotman Paris.

AMBULANS - Notaris Hartono saat dimasukkan ke dalam ambulans di PN Gianyar, Selasa (17/9/2019) dan pengacara Hotman Paris Hutapea. (Kolase Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

 

Akui Prestasi Claudia Emmanuela Santoso, Hotman Paris Beri Nyinyiran dan Bandingkan Farhat Abbas?

Hotman Paris mengatakan ketika akan ditahan, notaris yang disebut Hotman Paris sangat kaya raya ini selalu mengeluh sakit sehingga sampai saat ini belum ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar.

Hotman mendapat informasi, notaris tersebut mengalami penyakit susah buang air besar.

Namun dalam sidang, Selasa (17/9), Hartono yang dijemput ambulans, disebut mengalami sakit stroke.

“Katanya sakit stroke,” ujar seorang sumber di PN Gianyar.

Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, yang juga hakim pendamping dalam sidang tersebut mengatakan, sidang terhadap terdakwa Hartono, yang dijadwalkan, Selasa (17/9) ditunda sampai minggu depan.

Hal tersebut karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

“Sidang hari ini ditunda sampai Selasa depan,” ujarnya.

Lalu jika Selasa depan yang bersangkutan kembali sakit, apa yang akan dilakukan pihak pengadilan?

“Biarkan dokter yang memastikan apakah terdakwa benar sakit dan sakitnya itu menghalangi terdakwa untuk disidangkan ataukah terdakwa itu sehat dan bisa mengikuti persidangan, kita menunggu keterangan dokter.

Dalam hal ini, ada tujuh orang tim pemeriksa,” ujarnya.

Berdasarkan data wed PN Gianyar, diketahui bawah Hartono didakwa bersama-sama dengan terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra dan terdakwa Hendro Nugroho Prawira Hartono pada 21 Desember 2015 bertempat di kantor perseroan di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Ubud melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu.

Hotman Paris Mau Biayai Sekolah Anak Polisi yang Viral Nemplok di Kap Mobil: Kapan Bisa Bertemu?

Akibat tindakan ketiga orang ini yang membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bali Rich Mandiri, dengan memalsukan tanda tangan korban, mengakibatkan korban mengalami kerugian berupa beralihnya saham PT Bali Rich Mandiri ke tangan tiga orang terdakwa, Asral, Tri Endang Astuti dan Suryadi beserta asetnya berupa Villa Ubud yang telah berubah nama menjadi Assoka Tree Resort. Terdakwa Hartono dijerat pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
123