Orangtua Korban Ditetapkan sebagai Tersangka
Terbaru, ayah tiri korban dan ibu kandung korban U (38) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan keduanya sebagai tersangka KDRT setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Kedua orang tua korban saat ini masih diamankan di Polres Lhokseumawe. Sedangkan apakah keduanya akan ditahan nantinya, besok baru kita putuskan setelah tuntas proses pemeriksaan," ujar AKP Indra.
(TribunWow.com)