"Ya bukan bukti, misalnya kami dulu mendapatkan surat dari DPR, misalnya ini kan waktu saya masuk di KPK itu waktu itu isu perubahan undang-undang, ini surat 3 Februari 2016. Waktu itu kami dimintai pendapat, akhirnya semua pimpinan menyuruh saya untuk mewakili KPK untuk pergi," cerita Laode dipotong Najwa Shihab.
"Baik Pak Syarief, sebelum masuk terlalu detail, jadi Anda memberikan contoh itu 2016 tapi sekarang tidak pernah dilalui?," tanya kembali Najwa Shihab.
"Tidak sama sekali," jawab Laode singkat.
"Anda merasa ikut bertanggung jawab sebagi pimpinan KPK, akhirnya KPK mati dan dikebiri pada saat komisionernya salah satunya Laode Syarief?," tanya Najwa Shihab kembali.
"Ya pada saat itu saya merasa 'Kenapa ya harus di zaman saya harus seperti ini?' tetapi apakah yang harus saya kerjakan untuk menyelamatkan itu. Padahal pemerintah dan DPR kaya menutup pintu untuk kami," jawab Laode.
Kronologi Pengesahan Revisi UU KPK
Revisi UU yang dianggap melemahkan KPK ini resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9/2019), dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019).
Seluruh anggota DPR yang hadir di rapat paripurna pun kompak menyatakan setuju.
Tidak ada fraksi dari mana pun yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Dan tak ada pula perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan papol koalisi.
Akan tetapi, Jokowi dalam mempertimbangkan revisi UU KPK hanya butuh waktu enam hari dan langsung menyetujuinya.
• Jadi Tersangka Korupsi, Segini Jumlah Harta Kekayaan Menpora Imam Nahrawi
Padahal Jokowi memiliki waktu 60 hari.
DPR lantas mengetuk palu tanda pengesahan revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019).
Pada Selasa (17/9/2019) itu juga suasana begitu sendu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Para pegawai KPK pulang agak larut untuk satu menggelar aksi untuk suarakan duka cita.
Melalui disahkanya Revisi Undang-Undang KPK atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, para pegawai menganggap telah hilang taring lembaga bentukan tahun 2002 ini untuk memberantas korupsi.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)