Kasus Imam Nahrawi

Ali Ngabalin Sebut Imam Nahrawi Harus Lepaskan Jabatan sebagai Menpora: Jokowi Tak Mau Kompromi

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Kantor Sekrtariat Presiden

Ngabalin mengingatkan pada semua pihak untuk tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah.

"Atau untuk memperkaya orang lain, meskipun kita harus memegang prinsip praduga tak bersalah pada Imam Nahrawi," ungkapnya.

Simak video selengkapnya berikut ini menit 4.58:

Imam Nahrawi Ditetapkan sebagai Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Iman Nahrawi sebagai tersangka kasus suap penyaluran bantuan pada Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV, Rabu (18/9/2019), Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, Imam Nahrawi melalui Asisten Pribadi Menpora, MIU, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga tahun 2014-2019 dan MIU, asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," ungkap Alexander.

Alexander mengungkapkan, keduanya telah melanggar beberapa pasal dalam undang-undang.

"Para tersangka diduga melanggar pasal 12 A atau 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," tutur Alexander.

Sebut Imam Nahrawi Otomatis Mundur Jadi Menpora, Ali Ngabalin: Bukti Jokowi Tak Intervensi KPK

Imam Nahrawi jadi tersangka kasus suap. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Alexander mengungkapkan, Menpora melalui sang asisten awalnya menerima uang suap sebesar Rp 17,4 miliar pada tahun 2014-2019.

"IMR merupakan Menpora periode 2014-2019 dan saudara MIU adalah Asisten Pribadi Menpora."

"Dalam rentang tahun 2014-2018 IMR selaku Menpora melalui MIU selaku Asisten Pribadi Menpora diduga menerima uang sebesar 17,4 miliar," ucapnya.

Ia lantas menjelaskan, pada tahun 2014-2018 Imam Nahrawi diduga kembali menerima uang uap.

"Selain menerima tersebut, dalam rentang waktu tahun 2016 -2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total (Rp) 11,8 miliar," ujar Alexander.

Alexander menyatakan, total uang suap yang diterima Imam Nahrawi yakni sebesar Rp 26,5 miliar.

"Sehingga total diduga penerimaan adalah (Rp) 26,5 miliar," kata dia.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)