Terkini Daerah

Ayah Perkosa Anak Kandung di Karawang, Dijual ke Pria Hidung Belang hingga Hamil Lima Bulan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan terhadap wanita

Selain memperkosa anaknya, DS juga menjual anak kandungnya ke pria hidung belang dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

Dari penyelidikan polisi, AS pernah dijual tiga kali ke beberapa laki.

DS perkosa anak kandungnya sendiri setiap hari Minggu sejak tahun 2018 lalu di di sebuah pos kosong di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

Ayah Perkosa Putrinya dari Kecil hingga Beranjak Remaja, Terungkap setelah 30 Tahun Berlalu

4. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun

DS, seorang ayah yang perkosa anak kandungnya di Karawang dijerat Pasal 81 ayat (3) atau 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

DS diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

DS ditangkap polisi pada 10 September 2019 lalu setelah dilaporkan istrinya, telah memperkosa anak gadisnya hingga hamil lima bulan. (Kompas.com/Farida Farhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung, Hamil 5 Bulan hingga Dijual ke Pria Hidung Belang"