"Karena tugas dari dewan pengawas itu memberikan izin untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," tambahnya.
Refly Harun kemudian menyoroti soal teknis penyadapan dan OTT yang dilakukan KPK.
"Kira-kira, kalau mau ada transaksi, ada peristiwa tindak pidana korupsi, suap misalnya," tutur Refly Harun.
"Kalau izin menyadap, catch up enggak? Sudah lari itu buruannya, kira-kira begitu."
"Nah ada soal-soal seperti itu, jadi pengawasan is a must, tapi saya bicara pengawasan bukan pada lembaga, tapi sistem."
"Nah kalau saya bicara sistem pengawasan, tidak ada lembaga di republik ini yang tidak diawasi, hanya barang kali tidak efektif," imbuhnya.
Menurut Refly Harun, pengawasan selama ini sudah diterapkan.
Misalnya oleh masyarakat, DPR, BPK, pengadilan (praperadilan), pengadilan tipikor, dan pengawas internal.
"Jadi ada 6 pengawasan di KPK tersebut, yang menurut saya sebenarnya ini yang harus didaya fungsikan," ungkapnya.
• KPK Serahkan Mandat ke Jokowi, Mahfud MD: Membuat Masyarakat Resah, Mereka Mempertanyakan Sikap
Simak videonya di bawah ini mulai menit awal:
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)