Revisi UU KPK

Pendapat Refly Harun soal Dewan Pengawas KPK: Kalau Sadap Izin Dulu, Sudah Lari Itu Buruannya

Penulis: Laila N
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun memberikan pendapat soal polemik KPK, termasuk soal wacana dewan pengawas KPK, Minggu (15/9/2019).

Refly Harun lantas menjelaskan soal revisi Undang-Undang KPK.

"Yang kedua, kalau kita berbicara tentang RUU KPK ini, terlepas dari melemahkan atau menguatkan, kita harus melihat teks dan konteksnya, ini paling fair," ucap Refly Harun.

"Teksnya itu dilihat di RUU-nya, nah konteksnya itu macam-macam, mau berakhirnya DPR yang tinggal 15 hari ini."

"Saya bicara konteksnya dulu, kalau kita kaitkan dengan proses pembentukan undang-undang yang baik, itu ada transparansi, partisipatif."

"Sekarang persoalannya adalah, ketika pembahasan digebyer seperti ini, bahkan draft yang solid pun kadang-kadang beberapa pihak menyatakan tidak mendapatkannya," ungkap Refly Harun.

OIeh karena itu, ia kemudian mempertanyakan bagaimana cara memenuhi asas transparansi dan partisipatif.

Terlebih ruang debat yang tersedia tinggal 15 hari dan malam hari.

"Yang sebenarnya, seharusnya pada waktu-waktu yang masuk akal," kata Refly Harun.

"Itu konteksnya, lalu kemudian kalau kita bahas konteks lain, itu soal trust, kepercayaan."

"Kan sebelum ini kan ditandai dengan konteks terdahulu, dahulu juga ada draft-draft RUU itu, yang sebelumnya 12 tahun KPK cuma diberikan waktu."

"Kemudian bisa menyidik Rp 5 miliar ke atas dan sebagainya, ya yang kalau diterapkan, nganggur KPK," sambung Refly Harun.

Sementara itu, terkait teks, Refly Harun menyoroti soal kewenangan Dewan Pengawas KPK.

"Sekarang pertanyaannya, ada poin tentang dewan pengawas, ada poin tentang SP3, ada poin pegawai di-ASN-kan," ujar Refly Harun.

"Saya lihat misalnya dewan pengawas, saya merasa ada sedikit misleading di masyarakat, dan mungkin RUU itu."

"Kita bicara dewan pengawas, tapi sesungguhnya kalau kita bicara materinya itu dewan perizinan."

Halaman
123