Kasus Bunuh Begal di Malang

Siswa SMA yang Bunuh Begal karena Lindungi Kekasihnya Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Kata Polisi

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda. Ia menjelaskan terkait seorang siswa SMA di Malang, ZA (17) yang membunuh begal terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, Minggu (8/9/2019).

"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," sebut Adrian.

Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.

Lihat videonya:

Kronologi Mayat Begal Ditemukan

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (11/9/2019), Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menuturkan mulanya pihaknya menerima laporan warga adanya sosok mayat yang tergeletak di perkebunan tebu, pada Senin (9/9/2019).

Mulanya diduga korban pembunuhan atau penganiayaan.

Saat ke TKP pihaknya juga mengira bahwa korban itu merupakan pencari burung puyuh.

“Setelah kita selidiki lebih jauh, korban yang dikira pencari burung puyuh itu ternyata seorang kawanan begal,” kata Yade Setiawan Ujung, Selasa (10/9/2019).

Polisi lantas membawa ZA, rekan Misnan yakni yakni Ahmad (22) dan Rozikin (41).

Serta seorang lagi yang masih buron.

Ini Identitas ZA, Siswa SMA yang Spontan Bunuh Begal karena Tersinggung dengan Ucapan Pelaku

Dari keterangan ketiganya, kronologi pembegalan terkuak.

Yedi menjelaskan, mulanya ZA dan kekasihnya V nongkrong di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019) malam.

Saat itu ZA dan V didatangi Misnan dan 3 rekannya yang mengendarai motor.

Misnan dan temannya lalu membegal ZA.

Sementara dua pelaku lain mengawasi lingkungan.

Halaman
123