TRIBUNWOW.COM - ZA (17), siswa SMA di Malang menjadi tersangka seusai membunuh begal yang mencoba merampoknya pada Minggu (8/9/2019).
Begal yang dibunuh ZA, bernama Misnan (33) yang jasadnya ditemukan di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur pada Senin (9/9/2019),
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (11/9/2019), Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menuturkan bahwa ZA yang membunuh begal ini ditetapkan menjadi tersangka.
Meski menyandang status menjadi tersangka, namun polisi tak melakukan penahanan.
“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” kata Yade.
• Ada Negosiasi sebelum Siswa SMA Bunuh Begal di Malang, ZA Sempat Tawarkan Hal Lain ke Misnan
Polisi menuturkan pasal yang bisa disangkakan kepada ZA yakni pasal 351 mengenai penganiayaan.
“Pasal yang kami sangkakan terhadap ZA ini bisa saja pasal 351 penganiayaan," paparnya.
Meski begitu, Yeda mengatakan ZA merupakan korban begal dan melakukan pembelaan diri.
Dan diketahui pisau yang digunakan ZA untuk melukai pelaku begal juga tak sengaja dibawa.
“Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah,” pungkasnya.
Meski begitu, polisi tak bisa memberikan keputusan mengenai hukuman.
Lantaran hakim yang akan menentukan vonis untuk ZA.
“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” kata Yade.
Kronologi Mayat Begal Ditemukan
Dijelaskan Yade, mulanya pihaknya menerima laporan warga adanya sosok mayat yang tergeletak di perkebunan tebu, pada Minggu (8/9/2019).