TRIBUNWOW.COM - Seorang begal bernama Misnan (33) tewas di tangan korbannya, ZA (17) yang merupakan siswa SMA di Malang.
Misnan ditusuk dadanya menggunakan pisau oleh ZA seusai mencoba membegal di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019) malam.
Jasad Misnan kemudian ditemukan sudah tak bernyawa di lokasi yang sama, keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).
Seorang begal ditemukan tak bernyawa di Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (FB Suwarnianto AE)
• Siswa SMA yang Bunuh Begal di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkapkan Alasannya
Misnan sendiri merupakan warga Dusun Gondanglegi Kulon, Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ia saat beraksi tak sendiri, melainkan bersama tiga rekan lainnya.
Dua rekan Misnan yakni Ahmad (22) dan Rozikin (41) serta seorang lagi yang belum disebutkan identitasnya.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan Ahmad dan Rozikin merupakan saudara.
"Pelaku Ahmad dan Rozikin ini kakak beradik. Komplotan dari Misnan," ujar Yade, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019).
Keempat pelaku, memiliki peran masing-masing.
Misnan dan Ahmad bertugas untuk melucuti harta ZA.
Sedangkan Rozikin dan seorang buron lainnya berperan mengawasi lingkungan.
• Penjelasan Polisi terkait Kasus Siswa SMA di Malang Bunuh Begal hingga Tewas
Disebutkan Yade saat Misnan berduel dengan ZA hingga mengalami penusukan, sementara pelaku lainnya kabur.
“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari,” kata Yade.
Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.
Kornologi Kejadian
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (11/9/2019), Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menuturkan mulanya pihaknya menerima laporan warga adanya sosok mayat yang tergeletak di perkebunan tebu, pada Senin (9/9/2019).
Mulanya diduga korban pembunuhan atau penganiayaan.
Saat ke TKP pihaknya juga mengira bahwa korban itu merupakan pencari burung puyuh.
“Setelah kita selidiki lebih jauh, korban yang dikira pencari burung puyuh itu ternyata seorang kawanan begal,” kata Yade Setiawan Ujung, Selasa (10/9/2019).
Polisi lantas membawa ZA, rekan Misnan yakni yakni Ahmad (22) dan Rozikin (41).
Serta seorang lagi yang masih buron.
Dari keterangan ketiganya, kronologi pembegalan terkuak.
• Ini Identitas ZA, Siswa SMA yang Spontan Bunuh Begal karena Tersinggung dengan Ucapan Pelaku
Yedi menjelaskan, mulanya ZA dan kekasihnya V nongkrong di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019) malam.
Saat itu ZA dan V didatangi Misnan dan 3 rekannya yang mengendarai motor.
Misnan dan temannya lalu membegal ZA.
Sementara dua pelaku lain mengawasi lingkungan.
Mereka meminta ZA untuk menyerahkan motornya dan HP miliknya.
Karena takut, ZA mencoba menawarkan agar pelaku hanya mengambil ponselnya saja.
Tapi, Misnan tidak setuju sehingga terjadi adu mulut antara ZA dan pelaku perampokan.
Misnan justru mengatakan ingin memerkosa kekasih ZA, V.
“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Yade.
ZA yang mendengar hal itu sontak mengambil pisau yang berada di jok motornya.
Pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada Misnan.
Misnan yang tergeletak di kebun, membuat rekannya kabur.
Sedangkan ZA kembali ke rumahnya.
Dan jenazah Misnan ditemukan oleh warga keesokan harinya.
Dikutip TribunWow.com dari Suryamalang.com, Rabu (11/9/2019), ZA mengaku kesal kepada korban.
Diketahui korban bernama Misnan berusia 33 tahun.
ZA mengaku emosi lantaran korban meminta ZA untuk menyerahkan kekasihnya, V untuk diperkosa.
“Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit," ucap ZA ditemui di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.
Geram dengan ucapan korban, ZA lalu mengeluarkan pisau di jok motornya dan mehunusnya di bagian dada sebelah kiri.
"Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” paparnya.
Status Hukum
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menuturkan bahwa memberikan status tersangka kepada ZA berdasarkan temuan fakta, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Official iNews, Rabu (11/9/2019).
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian.
Adrian menuturkan, ZA dapat disangkakan pasal 351 ayat 3.
"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian.
Meski disangkakan dengan pasal 351, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.
"Dengan pasal 49 ini tersangka melakukan penusukan karena dalam keadaan terpaksa, membela diri juga," kata Adrian.
• Pengakuan ZA, Siswa SMA yang Bunuh Begal di Kebun Tebu, Ternyata Ini Ucapan Korban yang buat Geram
Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.
"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian."
"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," paparnya.
Dan alasan lainnya, ZA masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.
"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk terasangka tidak kami tahan," jelasnya.
Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melakukan pembegalan, yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.
"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," sebut Adrian.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)