Revisi UU KPK

Saat Wakil Ketua KPK Ancam Karni Ilyas Jika Tak Setujui Ucapannya di ILC: Kalau Gak, Gue Tutup Nih?

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta ucapan setuju atas statementnya sebelum mengomentari tentang revisi Undang Undang (RUU) No. 32/2002 KPK.

Hal ini karena mereka menilai poin-poin perubahan dalam UU tersebut akan melemahkan KPK.

Dan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (5/9/2019), revisi UU KPK kembali mencuat dan disepakati semua fraksi di DPR.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga disebutkan telah membaca draft revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat Bambang Soesatyo Lupa Janjinya soal Revisi UU KPK yang Diucapkan seusai Dilantik Jadi Ketua DPR

Jokowi lantas meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, untuk mempelajari naskah revisi UU KPK yang diusulkan DPR.

"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari, itu saja dulu. Kami akan pelajari dulu. Kami lihat nanti seperti apa," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/9/2019).

Hingga Selasa (10/9/2019), draft RUU KPK itu masih diperhitungkan dan belum dikirim ke DPR terkait hasilnya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY;