"Makannya pendapat kamilah yang berlaku, sehingga apa? Hak angket itu digabungkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui keputusannya," jelas Arteria Dahlan.
Ia juga mengatakan, KPK sebagai lembaga independen hanyalah anggapan dari pihak lembaga itu sendiri.
Anggota politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menjelaskan posisi KPK sedari awal dibentuk.
"Dari sejak pembentukannya KPK itu adalah lembaga negara yang menjadi bagian dari pemerintah pusat. Putusan MK-nya hadir, kami tegaskan kebali melalui revisi ini," ucap Arteria Dahlan.
Dari itulah DPR ingin melakukan revisi pada Undang Undang KPK, agar posisi dari lembaga tersebut bisa sesuai dengan aturan yang ada.
• Sebut KPK Bertindak seperti Oposisi, Nawawi Pomolango: Saya Sangat Setuju UU KPK Direvisi
"Tugasnya KPK itukan penjabat negara yang disumpah, sumpahnya melaksanakan undang-undang selurus-lurusnya. Jadi kita juga ingin mereka tahu diri, paham posisi, sehingga tahu tata berorganisasi dan tertib berorganisasi," ucap Arteria Dahlan.
Revisi yang dilakukan pada UU KPK cukup menimbulkan polemik dan disebut akan melemahkan posisi KPK.
Lihat video pada menit ke-22:41:
(TribunWow.com)
WOW TODAY: