TRIBUNWOW.COM - Anggota Komsisi II DPR Arteria Dahlan beberapa kali menyela ucapan host Karni Ilyas, saat akan mempertanyakan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arteria Dahlan menegaskan tentang posisi KPK yang merupakan lembaga bagian dari Pemerintah.
Dilansir TribunWow.com, hal itu dijelaskannya pada saat menjadi bintang tamu, pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di tvOne pada Selasa (10/9/2019).
• Sudjiwo Tedjo Kritik Ucapan Fahri Hamzah di ILC soal OTT KPK di Indonesia: Saya Agak Keberatan
Pada acara tersebut, Karni Ilyas menyampaikan pendapat mengenai posisi KPK yang independen.
"Bagaimana dengan dia ditaruh di bawah Pak Presiden," ucap Karni Ilyas.
"Pak Karni," ucap Arteria Dahlan, memotong perkataan Karni Ilyas.
Tanpa menanggapi ucapan Arteria Dahlan, Karni Ilyas tetap melanjukan ucapannya.
"Selama ini mereka independen, atasannya enggak ada, hanya komisioner. Tapi sekarang dia dijadikan eksekutif, di bawah presiden," ucap Karni Ilyas.
Arteria Dahlan kemudian memberikan tanggapan mengeni pernyataan keindependenan KPK yang disebutkan Karni Ilyas.
"Pak Karni, itu kan yang merasa selama ini independenkan dia (KPK) pak," ucap Arteria Dahlan.
Kemudian ia juga menegaskan baha posisi KPK adalah lembaga yang tidak independen.
"Tapi negara berpendapat, DPR berpendapat dia adalah lembaga penegak hukum."
"Lembaga negara pembantu presiden di bidang penegakan hukum, khususnya penindakan tindak pidana korupsi," jelas Arteria Dahlan.
• DPR Bukukan Penyimpangan yang Dilakukan KPK, Arteria Dahlan: Saya Kasih ke Pak Karni Satu
Atas penjelasnnya itu, Arteria Dahlan menyebut bahwa pendapat DPR-lah yang berlaku.
Bahkan ia juga menjelaskan, bahwa pendapat DPR tersebut sudah disetujui dan disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Makannya pendapat kamilah yang berlaku, sehingga apa? Hak angket itu digabungkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui keputusannya," jelas Arteria Dahlan.
Ia juga mengatakan, KPK sebagai lembaga independen hanyalah anggapan dari pihak lembaga itu sendiri.
Anggota politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menjelaskan posisi KPK sedari awal dibentuk.
"Dari sejak pembentukannya KPK itu adalah lembaga negara yang menjadi bagian dari pemerintah pusat. Putusan MK-nya hadir, kami tegaskan kebali melalui revisi ini," ucap Arteria Dahlan.
Dari itulah DPR ingin melakukan revisi pada Undang Undang KPK, agar posisi dari lembaga tersebut bisa sesuai dengan aturan yang ada.
• Sebut KPK Bertindak seperti Oposisi, Nawawi Pomolango: Saya Sangat Setuju UU KPK Direvisi
"Tugasnya KPK itukan penjabat negara yang disumpah, sumpahnya melaksanakan undang-undang selurus-lurusnya. Jadi kita juga ingin mereka tahu diri, paham posisi, sehingga tahu tata berorganisasi dan tertib berorganisasi," ucap Arteria Dahlan.
Revisi yang dilakukan pada UU KPK cukup menimbulkan polemik dan disebut akan melemahkan posisi KPK.
Lihat video pada menit ke-22:41:
(TribunWow.com)
WOW TODAY: