Revisi UU KPK

Masinton Pasaribu Sebut Ada Perpecahan di KPK: Capim Tak Boleh Biarkan, Jangan Tebang Pilih Perkara

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masinton Pasaribu dalam tayangan KOMPASTV

"Tetap, penegak hukum itu, dia (KPK) tetap independen, polisi yang berfungsi sebagai penyidik dia (juga) independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam menyidik."

"KPK pun begitu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dia independen," lanjutnya.

Namun, KPK disebut Masinton harus tetap tunduk pada peraturan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewenangan.

"Tapi secara keorganisasian, dia harus tunduk pada aturan negara, seperti itu" tuturnya.

Lima Capim KPK Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan

Sebanyak 5 capim KPK menjalani uji kepatutan dan kelayakan di gedung DPR RI, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (11/9/2109).

Masing-masing capim KPK akan diuji selama 90 menit.

Sebut Revisi UU KPK Tak Cabut Aturan yang Lama, Arteria Dahlan: Pasal Mana yang Dinilai Pelemahan?

Mereka akan diberi beberapa pertanyaan oleh Anggota Komisi II DPR RI terkait isu pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, mereka telah membuat makalah dengan tema yang berbeda, Senin (9/9/2019).

Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim KPK akan dilanjutkan pada Kamis (12/9/2019), dengan metode yang serupa.

Adapun lima capim KPK yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan hari ini yakni:

1. Nawawi Pomolango (Hakim)

2. Lili Pintauli Siregar (Advokat)

3. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)

4. Nurul Ghufron (Dosen)

5. I Nyoman Wara (Auditor BPK).

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY: