TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan menegaskan bahwa dalam revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak ada pasal lama yang dicabut.
Arteria Dahlan juga menyebut dari 33 pasal tambahan pada UU KPK, tidak ada unsur yang melemahkan lembaga tersebut.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memberikan penjelasan tersebut pada acara Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne.
• Tolak Dikatakan DPR Revisi UU KPK Gelap-gelap, Arteria Dahlan Jelaskan Periode Pembahasan
Acara tersebut juga diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club dengan judul 'TAJAM! Arteria Dahlan Kritik Habis-habisan KPK di ILC' yang tayang pada Selasa (10/9/2019).
Pada acara tersebut Arteria Dahlan mengatakan bawah DPR melakukan revisi, dengan menambahakan 33 pasal pada UU KPK.
Bahkan ia mengaku bisa membuktikan pasal-pasal yang ditambahkan pada UU KPK, tidak akan melemahkan pihak KPK.
"Ada 33 pasal Pak Karni, coba sebutkan, saya bisa jelaskan satu-satu, pasal yang mana sih yang dinilai itu untuk melakukan pelemahan? Apa sudah baca?," uajr Arteria Dahlan.
Bahkan Arteria Dahlan juga memberikan kritik keras pada pihak KPK.
Ia menyebut cara kerja KPK yang sembarangan melakukan penangkapan, akan melemahkan lembaga tersebut setelah munculnya pasal tambahan.
"Nah kemudian, saya ingin sampaikan lagi pak, kalau KPK itu orientasinya sembarang tangkap, sembarang menahan orang, kemudian sembrang OTT. Tidak boleh terkoreksi, tidak boleh tersentuh dan harus benar, mungkin kehadiran undang-undang ini akan menganggu," ujar Arteria Dahlan.
• Hadir di ILC soal Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Bandingkan Jumlah Ongkos Milik Presiden dengan KPK
Arteria Dahlan menyebut dirinya ingin membentuk suatu hukum yang transparan dan dapat menerima koreksi dari berbagai pihak.
"Karena kita ingin membangun criminal justice system yang luar biasa akuntabel, transparan, terukur, dan terkoreksi," ujar Arteria Dahlan.
Selain itu ia menegaskan kembali bahwa pasal-pasal yang ada di UU KPK sebelumnya masih ada dan terus digunakan.
• Prof Bambang Saputra: Jokowi Harus Bijaksana dalam Mengambil Keputusan Tentang Revisi UU KPK
Sehingga tidak ada kewenangan dari KPK yang dihilangkan oleh DPR melalui revisi UU tersebut.
"Saya ingin tanyakan juga, dikatakan pelemahan, ada tidak kewenangan-kewenangan, kekuasaan-kekuasaan yang sudah dihadirkan di undang-undang lama yang kami cabut, sama sekali semuanya masih eksis," jelas Arteria Dahlan.
Arteria Dahlan menyebut bahwa DPR melakukan revisi pada UU KPK untuk menyempurnakan sistem hukum yang sudah ada.
Lihat video pada menit ke-2:16:
(TribunWow.com)
WOW TODAY: