TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan membantah pernyataan bahwa revisi Undang Undang Komisi Pemberantasa Korupsi (UU KPK) dilakukan secara gelap-gelapan.
Politisi dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) ini menjelaskan urutan dilakukannya revisi terhadap UU KPK.
Arteria Dahlan menjelaskan hal tersebut saat diundang di acara Indonesia Lawyers Club yang diunggah di channel YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (10/9/2019).
• Hadir di ILC soal Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Bandingkan Jumlah Ongkos Milik Presiden dengan KPK
Arteria Dahlan menyebut, proses revisi pada UU KPK sudah dilakukan sejak 2015.
"Pembahasan terkait dengan revisi ini sudah melembaga itu mulai 2015 pak. Kemudian di 2017 masuk ke proleknas, dibahas, hampir final," jelas Arteria Dahlan.
Tapi UU KPK yang sudah final tersebut ditunda oleh pihak DPR, dengan alasan yang tidak disebutkan Arteria Dahlan.
"Hebatnya DPR melihat bagaimana arif dan bijasana kita sepakati untuk menunda, bukan menghentikan, bukan membatalkan," ujar Arteria Dahlan.
Walau sudah ditunda untuk disahkan, pada akhir periode di DPR, UU KPK tersebut kembali dibuka dan diperbincangkan.
Arteria Dahlan mengaggap hal tersebut adalah suatu hal yang wajar, karena adanya evaluasi di akhir periode.
"Nah biasanya di akhir masa periode ini di setiap komisi badan, alat kelengkapan dewan melakukan evaluasi," ujar Arteria Dahlan.
"Pada saat ini kita evaluasi semua, ternyata memang ada undang-undang yang sudah masuk proleknas, yang sekiranya bisa kita ajukan untuk dilakukan revisi undang-undang, itu poinnya," tambahnya.
Ia pun menegaskan bahwa DPR tidak melakukan revisi UU dengan diam-diam atau gelap-gelapan.
• Prof Bambang Saputra: Jokowi Harus Bijaksana dalam Mengambil Keputusan Tentang Revisi UU KPK
Anggota Komisi II itu kemudian menjelaskan semua tahap yang harus dilalui DPR.
Semua tahapan itu pun disebut tidak ditutup-tutupi oleh DPR sendiri.
"Jadi semuanya dibahas, di DPR itu tidak ada yang namanya operasi senyap, apa lagi kalau Pak Karni lihat, ini usulan baleg (Badan Legislatif -red). Baleg itu mau ke paripurna saja dimusyawarahkan, di baleg dibahas oleh semua fraksi terdokumentasi, teradministrasi," jelas Arteria Dahlan.
Bahkan ia juga menjelaskan, samua proses di DPR dilakukan secara musyawarah sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi.