TRIBUNWOW.COM - Prostitusi online di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang melibatkan 31 wanita dari berbagai daerah ternyata memiliki modus untuk menjebak para korban.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (10/9/2019) para korban ternyata diberi pinjaman uang sehingga mereka berutang kepada tersangka.
Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto menjelaskan modus perekrutan yang dilakukan tersangka Fahlen (19).
Fahlen mengiming-imingi para korban dengan pekerjaan menggiurkan bergaji besar melalui media sosial.
Bahkan Fahlen juga memberikan uang kepada korban sebagai tanda jadi serta biaya perjalanan korban menuju Kabupaten Karimun melalui Batam.
Saat para korban sudah sampai di Karimun, giliran tersangka Awi (40) yang melakukan perannya.
• 31 Wanita Jadi Korban Prostitusi Online di Karimun, Kedok Lowongan Kerja hingga Dijual Rp 2 Juta
Awi memaksa para korban untuk bekerja sesuai perintahnya.
Awi juga menakut-nakuti para korban untuk segera membayar uang pinjaman dari Fahlen.
"Di sini korban ditakut-takuti tersangka Awi dan harus bekerja untuk membayar uang yang telah dikeluarkan mereka dengan jangka waktu 6 bulan," kata Ari di Mapolda Kepri, Selasa (10/9/2019).
Selama jangka waktu 6 bulan bekerja menjadi pekerja seks, uang dari para pelanggan tidak langsung diberikan pada korban.
Uang penghasilan mereka ditahan oleh Awi dan setelah 6 bulan baru diberikan hanya separuh.
• Sakit Hati Cinta Ditolak, Pemuda di Bandung Peluk lalu Tusuk Gadis Pujaan Hatinya
Separuh penghasilan para korban diklaim sebagai cicilan untuk membayar perjalanan serta biaya hidup sehari-hari.
"Uang itupun tidak utuh, korban hanya diberikan 50 persen. Sebab 50 persen lagi dipotong untuk membayar biaya perjalanan serta makan minum sehari-hari korban," jelas Ari.
Tak hanya itu, Fahlen juga memberikan uang tanda jadi untuk bekerja kepada orangtua korban.
Uang tanda jadi itu nantinya juga dipotong dari penghasilan korban.
• Korban Selamat Kecelakaan Bus Mira Vs Innova di Jalan Nganjuk-Madiun Dipenjara, Ternyata Buronan