TRIBUNWOW.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi membeberkan kronologi saat terdakwa kasus narkoba Jefri Nichol mendapatkan ganja hingga akhirnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Kronologi terkait Jefri Nichol ini disampaikan Jefri Hardi saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019)
"Bahwa pada hari Jumat 5 Juli 2019, terdakwa sedang bertemu dengan teman-temannya di McDonald's Kemang. Terdakwa bercerita dengan teman-temannya bahwa terdakwa kesulitan tidur," kata Jefri Hardi.
• Jefri Nichol Direhabilitasi, Sampaikan Harapan Berjalan Lancar agar Dapat Lanjutkan Karier
Kemudian, lanjut dia, salah satu rekan Jefri Nichol, Triawan, menawarkan narkoba jenis ganja.
Triawan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Setelah menawarkan ganja kepada Jefri Nichol, rupanya saat itu Triawan sedang tak membawa barang haram tersebut.
"Lalu saudara Triawan dan terdakwa berjanji bertemu di pinggir jalan McDonald's Kemang," kata jaksa Jefri.
Keesokan harinya, Triawan dan Jefri Nichol berjanji kembali bertemu.
Pada Sabtu 6 Juli 2019, Jefri Nichol bertemu Triawan di pinggir jalan McDonald's Kemang.
"Setelah menerima narkotika sejenis ganja, saudara terdakwa kembali ke rumah untuk melanjutkan aktivitas seperti biasa," ujar Jefri.
• Jefri Nichol Diputuskan Rehabilitasi di RSKO Cibubur, Begini Penjelasan Polisi
Setelah menerima ganja dari Triawan, Jefri Nichol tak langsung mengonsumsinya.
"Terdakwa menyimpannya terlebih dahulu di lemari es miliknya di kos terdakwa di Akanaka Residence, Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan," katanya.
Ganja tersebut baru dikonsumsi pertama kali pada 17 Juli 2019.
Kemudian pada Rabu 17 Juli 2019 sekitar pukul 22.00, barulah Jefri Nichol mengonsumsi satu linting ganja.
Ia mengonsumsi ganja dengan cara dibakar dan dihisap seperti orang merokok.