TRIBUNWOW.COM - Ketua DPR Bambang Soesatyo ditagih janjinya soal revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, setelah resmi dilantik pada Januari 2018, Bambang sempat menyinggung soal revisi UU KPK.
Saat itu Bambang menjamin tak ada perubahan untuk UU KPK.
"Saya jamin tidak ada usulan atau rekomendasi untuk perubahan UU KP."
Pernyataan tersebut pernah diucapkan Bambang Soesatyo sesaat setelah dilantik sebagai Ketua DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2018).
• KPK Merasa Tak Dilibatkan dalam Revisi UU KPK, Masinton Pasaribu: Dia Enggak Paham, Miris Lihatnya
• Tantang Fahri Hamzah Tunjukkan Bukti Omongan soal Revisi UU KPK, Laode: Jangan Memutarbalikkan Fakta
Saat itu Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah menyusun kesimpulan dan rekomendasi.
Menurut Bambang, rekomendasi yang disusun tersebut merupakan langkah-langkah dalam memajukan KPK.
"Kami tinggal menyusun kesimpulan rekomendasi. Jadi dalam beberapa pertemuan nanti kami mendorong pansus untuk segera ambil kesimpulan dan susun rekomendasi sebagai langkah-langkah perbaikan KPK ke depan," ujar Bambang.
Bambang menegaskan, dalam rekomendasi tersebut pansus tidak akan mendorong perubahan atau revisi UU KPK.
Menurut dia, di tengah berbagai agenda politik seperti pilkada serentak dan berlangsungnya tahapan pemilu legislatif dan presiden, revisi UU KPK tidak menjadi prioritas.
• Soal Capim KPK, Peneliti ICW Nilai Jokowi Abaikan Kritik Publik
Bambang juga berharap Pansus Angket KPK tak lagi mengagendakan pemanggilan pimpinan KPK.
"Karena waktu mepet juga, tinggal 18 bulan kita disibukkan dengan pilkada, pileg, dan pilpres. Enggak ada waktu lagi. Prolegnas banyak yang harus diselesaikan, jadi tidak menjadi skala prioritas untuk itu," ucap politisi dari Partai Golkar itu.
"Saya harap nanti pansus enggak ada panggilan-panggilan lagi, yang ada hanya rapat-rapat untuk penyusunan rekomendasi dan kesimpulan," tambahnya.
Janji yang Diingkari
Namun, janji itu tampaknya diingkari dan menguap begitu saja.
DPR diam-diam mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Konsolidasi dan lobi-lobi yang dilakukan di belakang layar membuat revisi berjalan mulus.
• Hadir di ILC, Salim Said Singgung Dana Otonomi Khusus Papua dan Audit KPK
Proses menghidupkan lagi revisi UU KPK yang sempat tertunda beberapa kali ini dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Agenda rapat terbaru mengenai pembahasan RUU KPK ini tidak pernah terpublikasikan atau diliput media.
Bak operasi senyap, tiba-tiba saja, pada Kamis (6/9/2019), DPR menggelar rapat paripurna yang sebuah agendanya adalah mengesahkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR.
Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju.
Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Tak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol oposisi.
• Tak Terima Jokowi Disalahkan soal Mobil Esemka, Sukiyat: Grup Partai Sirik yang Bikin Masalah
Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat mengetok palu sidang tanda diresmikannya revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
Setelah diketok dalam rapat paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September.
Artinya, revisi hanya akan memakan waktu paling lama tiga pekan.
Pengusul
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan bahwa ada enam anggota Dewan pengusul pembahasan revisi UU KPK.
Keenam orang itu mengusulkan agar Baleg menggelar rapat untuk membahas rencana revisi RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR.
Rapat pembahasan digelar pada Selasa 3 September 2019, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Ada pengusulnya. Kan enggak mungkin enggak ada pengusulnya. Setahu saya ada sekitar 6 orang," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
• Ditanya soal Ingin Ikuti Jejak Jokowi Jadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming: Saya Ada Arah ke Sana
Namun Arsul enggan untuk menyebutkan secara spesifik nama keenam pengusul revisi UU KPK.
Ia juga tidak menjelaskan apakah pengusul berasal dari fraksi pendukung penerintah atau oposisi.
Ditemui secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengakui dirinya menjadi salah satu pengusul.
Usul tersebut diajukan secara informal kepada pimpinan Baleg.
"Saya dan beberapa teman-teman kembali mengusulkan itu. Nah kemudian menjadi usul inisiatif Baleg. Usulan dari anggota diambil jadi usul inisiatif Baleg. Usulan inisiatif Baleg ini kemudian dibawa ke paripurna disetujui untuk dilakukan revisi, tinggal menunggu Surat Presiden," ujar Masinton saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Selain dirinya, kata Masinton, ada pula Risa Mariska dari Fraksi PDI-P, Taufiqulhadi dari Fraksi Partai Nasdem, Achmad Baidowi dari Fraksi PPP, Saiful Bahri Ruray dari Fraksi Partai Golkar dan Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dengan demikian keenam pengusul pembahasan revisi UU KPK di Baleg berasal fraksi pendukung pemerintah.
"Ya anggota DPR kan memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan melakukan pembahasan usul inisiatif terhadap satu rancangan UU. Apa yang salah dengan itu? Itu tugas konstitusional saya, kewenangan konstitusional anggota DPR yang dipilih oleh rakyat," kata Masinton.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Ketua DPR soal Revisi UU KPK yang Diingkari…".
WOW TODAY: