TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif meminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menunjukkan bukti resmi bahwa Pimpinan KPK meminta Undang-undang tentang KPK direvisi.
Laode menanggapi pernyataan Fahri bahwa permintaan revisi UU KPK sudah lama disampaikan oleh pimpinan KPK.
Sebab, kata Fahri, pimpinan KPK merasa ada yang salah dalam UU KPK yang berlaku saat ini.
"Kalau usulan revisi UU dari Internal KPK, minta Pak Fahri Hamzah tunjukkan saja surat permintaan internal KPK tersebut," kata Laode saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2019).
• Terjaring OTT, Kekayaan Bupati Gidot Ternyata hampir 10 Kali Lipat Bukti Rupiah saat Diciduk KPK
Apabila Fahri tak mampu menunjukkan permintaan resmi KPK, Fahri melakukan pembohongan publik dengan memutarbalikkan fakta.
"Kalau dia tidak bisa menunjukan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikan fakta."
"Pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan jangan menyebar narasi kebohongan. Kasihan masyarakat," kata Laode.
Sebelumnya, Fahri juga mengatakan, permintaan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah lama disampaikan oleh pimpinan KPK.
• Fahri Hamzah Minta Maaf Nilai Jokowi Lakukan Pemindahan Ibu Kota RI Tak Lazim: Gak Gitu Caranya
Sebab, pimpinan KPK merasa ada yang salah dalam UU KPK yang berlaku saat ini.
"Permintaan revisi itu datang dari banyak pihak termasuk dan terutama dari pimpinan KPK. Orang-orang KPK merasa ada masalah di UU KPK itu," kata Fahri saat dihubungi, Jum'at (6/9/2019).
Fahri juga mengatakan, Presiden Joko Widodo juga sudah lama menyetujui rencana revisi UU MD3.
Menurut dia, persetujuan presiden itu berdasarkan pada permintaan banyak pihak yang ingin merevisi UU KPK yang berlaku saat ini.
"Nah DPR, saya kira tidak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden, dan presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK. "
"Itu sesuai dengan permintaan pihak termasuk pimpinan KPK dan akademisi, dan sebagainya," ujarnya.
• Harga Tak Jauh Beda, Ini Perbandingan Spesifikasi Mobil Esemka Bima 1,3 Vs Daihatsu Grand Max 1,3
Fahri menyinggung pasal dalam revisi UU KPK terkait Dewan Pengawas.