"Itu tidak ada faktanya. Dan itu diviralkan, cukup banyak. Dan dari penjajakan hasil laboratorium digital kita, ada 1.500 lebih yang diviralkan dari twit yang bersangkutan," ujar Dedi.
"Karena dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh saksi, termasuk saksi ahli, Kapolda Jawa Timur menetapkan tersangka terkait masalah pelanggaran Pasal UU ITE maupun UUD 1 tahun 1994," ungkapnya.
Lihat videonya dari menit ke 2.50
(TribunWow.com)
WOW TODAY