"Ya ditolak silakan, tapi kan itu niat baik. Kalau yudisial engga bisa mandek (berhenti) bagaimana? Kalau begitu presiden mana pun akan punya utang masa lalu," jawab Wiranto.
"Ini sebenarnya pikiran yang sehat, pikiran baik. Kalau tidak cocok, ayo kita bicarakan. Tidak perlu serang menyerang dalam wacana publik seperti ini, tidak bagus untuk persatuan kesatuan bangsa kita," tambahnya.
Najwa Shihab kembali mengulang usul Komnas HAM agar segera presiden membuat Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk memberikan kewenangan Komnas HAM.
"Karena tadi kemudian disebutkan usulannya kalau dianggap perlu, ini bukan urusan teknis hukum, presiden bikin Perpu, kasih kewenangan ke komnas HAM, selesaikan itu, lima menit itu kemudian kita tetapkan beberapa jenderal sebagai tersangka. Itu yang disebutkan oleh Komnas HAM tadi Pak," papar Najwa Shihab.
Mendengar itu, Wiranto justru melayangkan protes.
Menurutnya, pembahasan tersebut justru semakin meluas.
"Ini Papua Barat mengapa sampai jenderal segala ini? Saya kira ini sudah menyimpang dari topik pembicaraan kita. Presiden pun tidak punya kewenangan untuk mencampuri urusan peradilan. Kita kan menganut trias politika. Legislatif, Eksekutif, yudikatif, ini semua kan ada sesuatu aturan mainnya," pungkas Wiranto.
Lihat videonya dari menit ke 5.30:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY