Padahal konstitusi di Indonesia menentang sikap rasisme sehingga seluruh masyarakat harus diperlakukan sama.
"Negara Indonesia sendiri konstitusinya anti rasisme, setiap warga negara, biar pun agamanya beda, sukunya beda, harus diperlakukan sama secara hukum," ujar Rizal Ramli.
Rizal Ramli menyebut yang bertindak rasisme sebenarnya hanya sebagian kecil individu yang harusnya dididik.
"Jadi, secara institusional enggak ada intend (niat) untuk jadi rasis, bahwa ada individu-individu yang bertindak rasis, itu yang harus kita didik gitu," pesan Rizal Ramli.
Jika kekerasan dilanjutkan, Rizal Ramli mengkhawatirkan akan ada pelanggaran hak asasi berat yang menyusahkan negara.
"Saya khawatir kalau kekerasan dilanjutkan, akhirnya nanti bisa pelanggaran hak asasi berat, bisa genocide."
"Nah sekali itu tuduhan seperti itu yang terjadi, luar biasa susahnya kita," ujar Rizal Ramli.
Berikut video lengkapnya (menit ke-2.46):
• Di ILC, Mamat Alkatiri Bandingkan Sikap Warga Papua saat Terima Pendatang dan saat Merantau
Polisi Tetapkan Tersangka Kerusuhan
Polri telah menetapkan 62 tersangka terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (4/9/2019), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menyebut di Papua ada 38 tersangka.
Dari 38 tersangka, sebanyak 28 orang adalah tersangka kerusuhan di Jayapura, sedangkan 10 lainnya di Timika.
"Untuk saat ini dari hasil pemeriksaan yang kemarin informasi 30 (tersangka)."
"Sekarang 28 yang sudah ditetapkan (tersangka), yang di Jayapura. Kemudian di Timika 10," terang Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
Sementara itu di Papua Barat, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka kerusuhan.
Dari 24 orang itu, 7 orang di Sorong, 9 orang di Fakfak, dan 8 orang di Manokwari.
Seluruh tersangka itu diduga melakukan perusakan, pembakaran, makar, penghasutan di muka umum, pencurian dengan kekerasan, dan kepemilikan senjata tajam.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: