Siswa SMP Tewas di Halaman Rumah

Pengakuan Ayah yang Lempar Pisau ke Dada Anaknya hingga Tembus Jantung: Seumur Hidup Saya Menyesal

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang siswa SMP tewas di halaman rumahnya karena tertusuk pisau pengupas jagung yang dilempar sang ayah, Mardi (45).

Hukuman untuk Mardi

AKBP Timbul juga menegaskan, pelaku dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 80 ayat 4 UU RI No .17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 20 tahun.

Selain itu, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, ancaman penjara 15 tahun.

Dan juga, Pasal 338 atau Pasal 359 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(TribunWow.com)

WOW TODAY