"12 jenis pelanggaran lalu lintas akan menjadi target operasi selama kegiatan dilakukan dari akhir Agustus ini sampai 11 September 2019 mendatang," ucap Nasir saat dihubungi Kompas.com baru-baru ini.
• Operasi Patuh Jaya 2019, Cek, Berikut Daftar Denda Tilang yang Harus Dibayarkan
Berikut adalah 12 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2019:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
- keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
- Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
- Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
- Kendaraan bermotoryang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
• Operasi Patuh Jaya 2019, Cek, Berikut Daftar Denda Tilang yang Harus Dibayarkan
(TribunWow.com/Desi Intan)
WOW TODAY