TRIBUNWOW.COM - Operasi Patuh Jaya 2019 sudah mulai dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Dilansir oleh TribunWow.com dari Tribunnews.com, Jumat (30/8/2019), razia yang digelar untuk menindak pelanggar lalu lintas itu dimulai pada tanggal 29 Agustus hingga 1 September 2019.
Tujuan utama dari digelarnya Operasi Patuh adalah untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan.
Selain itu juga untuk meningkatkan ketertiban serta kepatuhan pengguna kandaraan bermotor dalam berlalu lintas.
Pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2019 Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 5.376 pengendara yang melanggar serta ditilang oleh pihak kepolisian, Kamis (29/8/2019),
• Dimulai Hari Ini, Berikut 12 Kesalahan yang Ditindak dan Daftar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2019
"Hasil Operasi Patuh Jaya hari pertama tahun 2019 pengendara yang ditilang sebanyak 5.376," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir dalam keterangan tertulis, Jumat (30/8/2019).
Ribuan kendaraan tersebut didapatkan dari hasil penilangan kendaraaan roda dua maupun roda empat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Diketahui bahwa para pengendara yang ditilang itu melakukan berbagai macam jenis pelangaran lalu lintas.
Selain pengendara yang terkena tilang ada sejumlah pengendara yang hanya ditegur oleh petugas kepolisian.
"Selain ditilang, ada beberapa pengendara yang hanya ditegur. Jumlah teguran dalam satu hari mencapai 2.752," tutur Nasir.
Pelanggaran yang paling banyak ditemui adalah pengendara motor yang melawan arus, jumlahnya ada 1.764 pelanggar.
• Operasi Patuh Diterapkan Hari Ini, Simak Perbedaan dengan Operasi Zebra
Bagi pengendara motor yang tidak memakai helm ada 305 pelanggar.
Jumlah pelanggar lalu lintas itu akan terus bertambah hingga selesainya Operasi Patuh Jaya pada awal September 2019.
Diketahui ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Patuh.
Muhammad Nasir mengatakan bahwa 12 jenis pelanggaran itu bisa dilakukan oleh pengendara motor maupun mobil.
"12 jenis pelanggaran lalu lintas akan menjadi target operasi selama kegiatan dilakukan dari akhir Agustus ini sampai 11 September 2019 mendatang," ucap Nasir saat dihubungi Kompas.com baru-baru ini.
• Operasi Patuh Jaya 2019, Cek, Berikut Daftar Denda Tilang yang Harus Dibayarkan
Berikut adalah 12 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2019:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
- keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
- Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
- Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
- Kendaraan bermotoryang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
• Operasi Patuh Jaya 2019, Cek, Berikut Daftar Denda Tilang yang Harus Dibayarkan
(TribunWow.com/Desi Intan)
WOW TODAY