"Yang ditangani oleh Polda (Jatim) yaitu ada beberapa kasus mengenai penyebaran hoaks, diskrminasi dan provokasi," kata Luki.
Sebelumnya, Luki menuturkan Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi yang terdiri dari 7 ahli dan 22 dari masyarakat sekitar asrama mahasiswa Papua.
• BREAKING NEWS - Jenazah Serda Rikson Edi yang Gugur di Deiyai Papua akan Tiba di Palembang Malam Ini
"Dan dari penyilidikan Polda sudah ada 29 saksi yang diPeriksa, 7 saksi ahli, 22 saksi masyarakat."
"Dari 22 saksi masyarakat kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka ya, berinisal TS," ucap Luki.
Luki menyebut, tersangka TS dijerat dengan beberapa pasal.
"Dengan kami berat pada beberapa pasal bebera undang-undang, yaitu UU ITE kami gunakan, UU KUHP ya pasal 160 dan UU no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, itu yang membuat menjadi provokasi yang mengakibatkan terjadi kerusuhan," ucapnya.
(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)
WOW TODAY: