Rusuh di Papua

Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka, 6 Orang Dicekal Imigrasi atas Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di SBY

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jatim, Luki Hermawan

TRIBUNWOW.COM - Selain 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Jawa Timur luki Hermawan menyatakan polisi juga melakukan pencekalan terhadap 6 orang lainnya, terkait rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya (SBY) Jawa Timur (Jatim).

Dikutip TribunWow.com dari siaran langsung kanal YouTube KOMPASTV, Luki Hermawan mengungkapkan 6 orang yang diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian terhadap mahasiswa Papua sudah dicekal oleh pihak imigrasi, Kamis (29/8/2019).

Pencekalan itu disebut Luki dilakukan untuk memudahkan penyelidikan.

"Ini sementara sudah dilayangkan, sudah kami usahakan ada 6 orang sudah kami juga pencekalan."

"Ada 6 orang kami cekal di imigrasi untuk kepentingan penyidikan," ucap Luki.

Luki menyebut, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.

BREAKING NEWS - Kapolda Jatim Tetapkan 1 Tersangka Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

"Barang bukti ada beberapa, ada handphone, beberapa akun, kumpulan video bahkan bju yang digunakan pada saat kegiatan itu sudah kami sita," ucapnya.

Luki juga menyebutkan ada kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Dan mudah-mudahan kami akan menentukan tersangka lainnya," ucapnya.

Lebih lanjut Luki berharap pada mahasiswa Papua yang ada di asrama Surabaya untuk dapat memberikan kesaksian mengenai kejadian yang menimbulkan kerusuhan di tanah Papua beberapa waktu lalu.

"Kami berharap ada saksi dari mahasiswa Papua yang akan kami layangkan, mudah- mudahan dapat memperkuat dan nanti bisa hadir," ucapnya.

Kapolda Jatim dalam konferensi pers (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

TS jadi Tersangka

Kapolda Jawa Timur, Luki Hermawan mengungkapkan satu inisial tersangka pada kasus penyebaran hoaks, diskriminasi dan provokasi yang menyebabkan kerusuhan di Papua.

Luki Hermawan menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan TS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Luki Hermawan menyampaikan, selain menetapkan 1 tersangka, polisi juga telah melakukan pencekalan terhadap 6 orang lainnya yang diduga menyebarkan provokasi di media sosial yang menyebabkan kerusuhan di Papua.

Halaman
12