Breaking News:

Rusuh di Papua

Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka, 6 Orang Dicekal Imigrasi atas Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di SBY

Selain 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Jawa Timur luki Hermawan menyatakan polisi juga melakukan pencekalan terhadap 6 orang.

Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Kapolda Jatim, Luki Hermawan 

"Yang ditangani oleh Polda (Jatim) yaitu ada beberapa kasus mengenai penyebaran hoaks, diskrminasi dan provokasi," kata Luki.

Sebelumnya, Luki menuturkan Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi yang terdiri dari 7 ahli dan 22 dari masyarakat sekitar asrama mahasiswa Papua.

BREAKING NEWS - Jenazah Serda Rikson Edi yang Gugur di Deiyai Papua akan Tiba di Palembang Malam Ini

"Dan dari penyilidikan Polda sudah ada 29 saksi yang diPeriksa, 7 saksi ahli, 22 saksi masyarakat."

"Dari 22 saksi masyarakat kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka ya, berinisal TS," ucap Luki.

Luki menyebut, tersangka TS dijerat dengan beberapa pasal.

"Dengan kami berat pada beberapa pasal bebera undang-undang, yaitu UU ITE kami gunakan, UU KUHP ya pasal 160 dan UU no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, itu yang membuat menjadi provokasi yang mengakibatkan terjadi kerusuhan," ucapnya.

(TribunWow.com/Jayanti Tri Utami)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas TV
Tags:
TribunWow.comRusuh di PapuaAsrama Mahasiswa Papua di SurabayaAsrama Mahasiswa Papua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved