TRIBUNWOW.COM - Presenter Karni Ilyas bersendaru gurau saat Mantan Komisioner Komnas HAM sekaligus aktivis Papua, Natalius Pigai menuturkan kondisi penjara yang ada di Belanda.
Dikutip TribunWow.com, Natalius Pigai mengungkapkan hal itu untuk mengkritik hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan kekerasan seksual di Indonesia.
Hal itu terjadi saat Natalius Pigai menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club yang pada Selasa (28/8/2019), dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Indonesia Lawyers Club.
Mulanya Natalius Pigai menuturkan sejak tahun 103 ada banyak penjara yang ditutup di Belanda.
"Saya mau tanya Bang Karni, mengapa penjara di Belanda itu sejak 2013 mulai tutup? Bahkan sampai sekarang saya hitung ada 24 penjara yang ditutup," ujar Natalius Pigai.
Menurut Natalius Pigai hal ini karena masyarakat Belanda tidak ingin lagi melakukan kejahatan.
"Karena orang tidak mau melakukan kejahatan," paparnya.
• ILC Bahas Hukuman Kebiri pada Pemerkosa 9 Anak, Pernyataan Karni Ilyas Beberapa Kali Dibantah Dokter
Mendengar hal itu, Karni Ilyas yang tengah berdiri berselorong penjara Belanda bisa disewa oleh Indonesia.
"Kalau gitu bisa kita sewa dong, karena kita padat sekali LP kita," ungkap Karni Ilyas membuat penonton di studio tertawa.
Natalius Pigai kemudian melanjutkan, bahwa menurutnya pemerintah Belanda tidak melakukan hukuman sebagai alat pemukul kejahatan.
"Jadi apakah pemerintah Belanda itu menggunakan hukum itu sebagai alat pemukul bagi orang jahat? Karena mereka malah founder-nya hukum, termasuk hukum yang kita terapkan," sebutnya.
Natalius Pigai berpikir bahwa pemerintah yang menciptakan hukum semau saja, itu merupakan pemerintah yang gagal.
"Bodo amat sesuai dengan undang-undang atau tidak. Itu biasanya negara yang gagal membangun," ujar Natalius Pigai.
• Di ILC, Dokter Andrologi Ungkap Dampak Bahaya Kebiri Kimia: Tulang Keropos hingga Kerusakan Jaringan
Menurutnya, Belanda membuat solusi dengan mencari akar penyebab kejahatan muncul.
"Jadi kalau Belanda penjara makin kosong, itu karena membangun. Masyarakat yang sadar hukum dia membangun dalam berbagai aspek, kesadaran, mindset, mental, moral," sebutnya.