Breaking News:

Hukum Kebiri Pedofil

Pengacara Aris Pemerkosa Anak di Bawah Umur Sebut Hanya Ada 1 Korban Dalam Kasusnya, Bukan 9

Handoyo, pengacara dari Aris pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, bantah adanya 9 korban. Menurutnya sidang yang dijalani hanya untuk satu korban.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Indonesia Lawyers Club
Handoyo, pengacara Aris yang merupakan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara terpidana pemerkosa anak di bawah umur, Handoyo membantah adanya sembian anak dalam kasus yang menimpa kliennya Muh Aris (20).

Selian itu, ia juga menyayangkan tidak ada orang yang mengikuti persidangan dan hadir pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di tvOne.

Acara tersebut diunggah di channel YouTube Indonesia Lawayers Club dengan judul 'Pengacara Aris: Fakta di Persidangan Hanya Ada 1 Korban, Dia Didesak' yang tayang pada Selasa (27/8/2019).

Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Kimia, Delapan Korban Menolak Jadi Saksi

Melalui sambungan video call, Handoyo mengaku kecewa dengan bintang tamu pada acara diskusi di ILC.

Handoyo menyebut tidak ada bintang tamu yang benar-benar mengikuti jalannya persidangan.

"Saya sampaikan pertama-tama, sebetulnya saya berharap bahwa yang bisa tampil di ILC, adalah orang-orang yang terlibat langsung dalam proses persidangan," ujar Handoyo

Pengacara Aris, Handoyo membantah adanya sembilan orang korban atas perbuatan kliennya.
Pengacara Aris, Handoyo membantah adanya sembilan orang korban atas perbuatan kliennya. (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Menurut Handoyo, Indonesia adalah negara hukum yang tentunya harus ada kepastian hukum.

Sedangkan pada kasus yang ditangani kliennya, Handoyo meragukan adanya kepastian dalam hukum yang diterima kliennya.

"Terhadap kasus Aris klien kami ini selalu ada kata sembilan korban yang dilakukan terhadap Aris. Padahal fakta yang dipersidangan, bahkan sesuai dengan tuntutan atau dakwaan penuntut umum, khususnya di wilayah Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang saat ini dihadiri oleh bapak kajari serta bapak kasi pidum, itu hanya terhadap satu korban," jelas Handoyo.

Handoyo menyebut bahwa kliennya tidak mejawab, dengan jelas barapa korban atas perbuatannya.

Pemuda di Mojokerto Divonis Penjara dan Kebiri di Usia Muda, Ini Alasan Hakim Beri Hukuman Tersebut

"Tidak ada sembilan orang, sembilan orang itu adalah jawaban dari Aris, tatkala adakah yang dilakukan pada korban yang lain. tetapi dia tidak jawab, dia cuma didesak, dia tidak jelas sembilan orang atau berapa dia lupa," ucap Handoyo

Dari jawaban Aris yang tidak jelas, pengacaranya menyebut bahwa kliennya dalam kondisi tidak normal.

"Menurut kami parameter orang normal tidak mungkin seseorang yang melakukan perbuatan yang seperti itu bisa lupa," ucap Handoyo.

Handoyo juga menegaskan bahwa persidangan yang dijalani klinenya, hanya untuk satu korban yang melapor.

Tidak ada delapan korban lain yang turut menjadi saksi dan melapor ke kepolisian.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
MojokertoHukuman Kebiri PedofilKasus Pemerkosaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved