"Sampai saat ini kasus ini masih sampai tahap penyelidikan, karena para saksi yang berada di lokasi atau yang ikut datang atau menggedor rumah Bidan G ini belum dimintai keterangan."
"Baru tadi malam selesai 2 orang (Bripka D dan Bidan G) itu, jadi ini kan masih dalam proses penyelidikan. Nanti tahap berikutnya adalah memeriksa para saksi," lanjutnya.
Endy mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas apabila Bripka D terbukti bersalah.
"Polres Pasuruan kota khususnya Reskrim dan Propam secara tegas akan menindak anggotanya kalau memang ada pelanggaran baik itu pidana, kode etik dan disiplin," ungkap Endy.
Lihat video berikut ini menit 2.08:
Kronologi Bripka D dan Bidan G Diarak Warga
Sebelumnya, AKBP Endy menceritakan kronologi peristiwa oknum polisi dan bidan yang diarak warga itu.
Sebelum digerebek dan diarak warga, Bripka D dihubungi oleh Bidan G sekitar pukul 22.00 WIB karena suatu permasalahan.
"Kemarin tanggal 26 Agustus 2019 sekitar pukul 22.00 malam lebih, anggota brigade ini dihubungi oleh Bidan G karena ada permasalahan tentang bayi yang dilahirkan itu ada masalah informasinya," ucap Endy.
Endy menyebut selain permasalah bayi, Bidan G juga menghubungi Bripka D terkait masalah jual beli mobil.
"Termasuk masalah mobil yang dibeli oleh orang tapi belum dilunasi, itu informasi hasil pemeriksaan," lanjutnya.
Endy menjelaskan, sekitar pukul 01.00 WIB, warga bersama kepala desa tiba-tiba mendatangi rumah Bidan G.
Mereka langsung menggedor rumah Bidan G dan meminta keduanya untuk keluar rumah.
"Bripka D ini mendatangi malam itu juga mendatangi Bidan G di rumah dinasnya di Desa Sanganom, kemudian pukul 01.00 warga bersama kepala desa datang menggedor-gedor pintu rumah dinas Bidan G," kata dia.
Warga lantas mendapati keduanya memang sedang berada di dalam rumah dinas Bidan G.