Hukum Kebiri Pedofil

Di ILC, KPPPA Jelaskan Awal Munculnya Hukuman Kebiri, Sebut Banyak Kasus Serius yang Terjadi

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bidang Perlindungan Anak, Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar.

"Maka sebagai kementerian yang tugasnya salah satunya membuat merumuskan kebijakan, kemudian bersama kementerian lembaga lain yang terkait, kita coba membuat rumusan-rumusan dalam regulasi yang dibutuhkan," jelas Nahar.

Undang-Undang yang dibuat pun kini telah diaplikasikan pada kasus yang menimpa Muh Aris (20).

Muh Aris mendapat hukuman selama 12 tahun penajara, denda Rp 100 juta dan hukuman tambahan yaitu kebiri kimia.

Lihat video pada menit ke-1:21:

(TribunWow.com)

WOW TODAY: