"Sampai pada tingkat dia (tersangka) mengancam korban dengan parang itu dia dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi minuman keras,” lanjut Julkisno.
Tak hanya mengancam akan membunuh, RAL juga melarang kedua putrinya bergaul dengan teman-temannya.
“Setiap kali melakukan aksinya itu, tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan, tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” terang Julkisno.
Pemerkosaan disertai ancaman itu akhirnya dilaporkan ke polisi pada 6 Agustus 2019 saat kedua korban sudah tak tahan dengan perlakuan sang ayah.
Kedua korban mengadu kepada neneknya hingga kemudian melapor kepada polisi dan tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap dan menjebloskan tersangka ke penjara.
• Terbangun saat akan Diperkosa Tetangganya, Gadis di Deli Serdang Langsung Ditusuk Pisau Pelaku
"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Julkisno.
RAL dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kini kedua korban mengalami trauma akibat tindakan keji yang dilakukan oleh ayahnya sendiri itu.
“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Julkisno.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: