Terkini Daerah

2 Anak Kandung Diperkosa Ayah Selama 9 Tahun, PNS di Ambon Alami Depresi hingga Bolak-balik Masuk RS

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

TRIBUNWOW.COM - Seorang ibu yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ambon, Maluku, mengalami depresi setelah mengetahui kedua anaknya, SL (20) dan NL (22) diperkosa ayah mereka selama 9 tahun.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (24/8/2019), ibu tersebut sampai bolak-balik masuk ke rumah sakit akibat depresi berat yang dideritanya.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubah Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy.

“Saat ini ibu kedua korban mengalami depresi berat, bahkan selalu bolak balik rumah sakit khusus di Nania,” ungkap Julkisno, Jumat (23/8/2019).

Julkisno menyebut sang ibu bersama kedua putrinya tinggal di rumah nenek di kawasan Kecamatan Teluk Ambon.

Dengan Sadar, Ayah di Ambon Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Selama 9 Tahun dan Ancam Bunuh Korban

Setelah mengetahui peristiwa pemerkosaan yang menimpa SL dan NL, sang ibu harus bolak-balik rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Akibatnya, ibu SL dan NL yang bekerja sebagai PNS kini sudah tidak masuk kerja lagi.

"Ibu dari kedua korban ini adalah PNS, tapi belakangan sudah tidak masuk kerja lagi karena depresi berat,” terang Julkisno.

Diberitakan sebelumnya, aksi pemerkosaan dilakukan oleh seorang ayah berinisial RAL (54) terhadap putrinya SL dan NL.

Pemerkosaan itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Leihitu sejak tahun 2010 dan RAL terakhir memperkosa kedua putrinya saat Juli 2019 lalu.

Sehari sebelum Lamaran, Seorang Bidan di Muara Enim Dicabuli Tetangga yang Naksir Dirinya

Tak hanya memperkosa, RAL juga mengancam akan membunuh kedua putrinya jika sampai mengadu pada keluarga atau melapor ke polisi.

Julkisno memastikan RAL memperkosa kedua putrinya dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol.

“Dari keterangan yang didapat, tersangka dalam keadaan sadar setiap kali mencabuli kedua putrinya itu, dia tidak mabuk,” ungkap Julkisno, Jumat (23/8/2019).

Selain itu, pelaku juga disebut dalam keadaan sadar setiap kali mengancam untuk membunuh kedua putrinya jika sampai mengadu kepada ibu atau anggota keluarga yang lain.

Pelaku mengancam kedua putrinya menggunakan senjata tajam berupa parang.

Dua Hari Jelang Pernikahan, Gadis Aceh Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar, Tinggalkan Surat Wasiat

"Sampai pada tingkat dia (tersangka) mengancam korban dengan parang itu dia dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi minuman keras,” lanjut Julkisno.

Tak hanya mengancam akan membunuh, RAL juga melarang kedua putrinya bergaul dengan teman-temannya.

“Setiap kali melakukan aksinya itu, tersangka terus mengancam kedua korban. Bahkan, tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” terang Julkisno.

Pemerkosaan disertai ancaman itu akhirnya dilaporkan ke polisi pada 6 Agustus 2019 saat kedua korban sudah tak tahan dengan perlakuan sang ayah.

Kedua korban mengadu kepada neneknya hingga kemudian melapor kepada polisi dan tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap dan menjebloskan tersangka ke penjara.

Terbangun saat akan Diperkosa Tetangganya, Gadis di Deli Serdang Langsung Ditusuk Pisau Pelaku

"Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Julkisno.

RAL dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kini kedua korban mengalami trauma akibat tindakan keji yang dilakukan oleh ayahnya sendiri itu.

“Kedua korban sampai saat ini masih trauma dengan kejadian yang mereka alami,” kata Julkisno.

 (TribunWow.com/Ifa Nabila)

WOW TODAY: