Hal tersebut dilakukan berdasarkan alasan hakim menolak gugatan praperadilannya yang pertama.
Hakim menilai belum ada sanksi yang diterima Denny dari pihak Polda Metro Jaya karena surat tilang yang dia terima hanya bersifat imbauan.
• Muktamar V PKB, Dua Mantan Sekjen PKB Justru Tak Diundang, Mengapa?
"Berarti saya tunggu mereka, coba saja blokir, nanti saya akan cek lagi di Polda kalau sudah diblokir. Baru saya akan ajukan praperadilan lagi," ucap Denny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Rupanya, STNK atas nama Denny diketahui belum diblokir oleh pihak Polda Metro Jaya sampai saat ini.
Dia menilai seharusnya polisi sudah memblokir STNK-nya delapan hari setelah dia ditilang tanggal 17 Juli lalu.
"Di surat itu tertulis sejak diterimanya si pelanggar dari surat itu delapan hari maka akan dilakukan pemblokiran STNK. Tadi saya tanya, you (pihak Polda Metro Jaya) blokir dong sekarang," ujar dia.
Bahkan Denny belum mau membayar denda tilang yang harus dia bayar.
"Saya tidak akan bayar surat tilang. Blokir dulu, saya uji lagi praperadilan, saya bayar," ucap dia. (Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Denny Andrian, Warga Biasa yang Gugat Polisi karena Tak Terima Ditilang"
WOW TODAY: